03 Oktober 2025
16:15 WIB
Kripto Jadi Alat Pembayaran? Tokocrypto: Kuncinya Regulasi Progresif
Tokocrypto menilai regulasi progresif-adaptif jadi kunci agar kripto bisa jadi instrumen pembayaran di Indonesia. Inisiatif ini jadi momentum penting Indonesia agar tak tertinggal dari negara lain.
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai, regulasi yang progresif dan adaptif menjadi kunci agar kripto bisa menjadi instrumen pembayaran di Indonesia.
"Regulasi yang jelas dan harmonis bukan hanya memberi kepastian bagi pelaku industri, tetapi juga mampu membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat," kata Calvin melansir Antara, Jakarta, Jumat (3/10).
Hal itu disampaikannya merespons terhadap salah satu isu mengenai masa depan aset kripto seiring pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu isu strategis adalah potensi kripto berkembang tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai alat pembayaran.
Baca Juga: Tokocrypto: Skema Pajak Baru Aset Kripto Menantang Buat Industri
Secara khusus, Tokocrypto menyambut baik hal tersebut. Calvin menilai, inisiatif untuk mendorong kripto sebagai instrumen pembayaran merupakan momentum penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dari negara lain.
Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global. Lebih jauh, dia menekankan bahwa inovasi tidak harus menunggu perubahan regulasi yang besar.
Selain rencana jangka panjang seperti perluasan fungsi kripto, Calvin menambahkan, pemerintah juga dapat mengambil langkah inovatif dalam jangka pendek untuk memperkuat ekosistem. Dalam jangka pendek, sejumlah langkah strategis dapat segera dilakukan untuk menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat.
“Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan misalnya pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token-token baru, hingga dukungan untuk produk inovatif seperti staking dan futures,” ujarnya.
Usulan Kripto Jadi Alat Pembayaran
Sebelumnya, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) sempat mengajukan usulan agar revisi UU P2SK memberi ruang lebih luas bagi inovasi, termasuk harmonisasi kebijakan antara OJK dan BI.
Menurut Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis, mekanisme serupa sudah diterapkan di AS, dengan stablecoin yang mulai diakui untuk transaksi pembayaran sehari-hari.
“Rekomendasi kami terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Pembayaran masih diatur di Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain di OJK. Harapan kami dengan harmonisasi antarinstitusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” ujar Yudho dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/9).
Tantangan Ekositem Kripto Terkini
Meski potensi kripto sebagai instrumen pembayaran terbuka lebar, Calvin mengingatkan sejumlah tantangan tetap harus diatasi.
Salah satunya, maraknya exchange ilegal yang masih beroperasi dan mengambil porsi besar dari transaksi pengguna Indonesia. Selain itu, regulasi perpajakan juga perlu disesuaikan agar lebih mencerminkan karakteristik pasar kripto yang borderless.
Baca Juga: OJK: Penerapan SID Untuk Awasi Aset Kripto Dilakukan Secara Bertahap
Calvin menilai, konsolidasi antarotoritas seperti OJK, BI, dan Ditjen Pajak menjadi kunci dalam membangun kerangka regulasi yang seimbang, antara perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan ruang inovasi.
Ia juga menekankan bahwa aset kripto telah memberikan kontribusi nyata bagi negara.
Berdasarkan data DJP Kemenkeu, penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun, atau hampir 4% dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun.
Calvin kembali menyampaikan, potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada keberanian regulasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto dapat berevolusi dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital nasional, memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi digital global,” sebutnya.