c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

21 Agustus 2025

16:12 WIB

Kredit Alsintan dan KIPK, Jurus Pemerintah Jaga Ekonomi-Lapangan Kerja

Pemerintah mendorong penguatan akses pembiayaan produktif sektor pertanian dengan Kredit Alsintan dan industri pengolahan dengan KIPK.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kredit Alsintan dan KIPK, Jurus Pemerintah Jaga Ekonomi-Lapangan Kerja</p>
<p>Kredit Alsintan dan KIPK, Jurus Pemerintah Jaga Ekonomi-Lapangan Kerja</p>

Seorang petani menanam padi menggunakan alat mesin pertanian di Desa Ujung Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (12/8/2025). Antara/Harianto

BANDUNG - Deputi Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyampaikan, pemerintah mendorong penguatan akses pembiayaan produktif sektor pertanian dan industri pengolahan. Keduanya merupakan sektor penopang utama perekonomian sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.

Saat ini, sektor pertanian masih menghadapi tantangan berupa stagnansi produktivitas, investasi yang minim, dan rendahnya regenerasi petani yang dapat mengganggu ketahanan pangan. 

Sementara, industri padat karya, khususnya makanan-minuman, tekstil, garmen, alas kaki, hingga furnitur, tengah tertekan oleh persaingan global dan penurunan permintaan ekspor.

“Pemerintah meresponsnya dengan meluncurkan dua skema prioritas, yakni Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk memperkuat mekanisasi dan produktivitas pertanian, serta Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk menopang modal kerja, menjaga daya saing industri, dan mempertahankan lapangan kerja di daerah,” jelasnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (21/8).

Baca Juga: Kementan Dorong KUR Untuk Pengadaan Alsintan Dan RMU

Dia menerangkan, Kredit Alsintan dan KIPK merupakan dua skema pembiayaan yang dikoordinasikan pelaksanaannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM. 

Selain itu, komite juga mengoordinasikan pelaksanaan berbagai skema pembiayaan untuk sektor produktif, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR untuk Tebu Rakyat, dan Kredit Program Perumahan.

Kredit alsintan sebelumnya diatur dalam Permenko 3/2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenko Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian. Sementara itu, Kredit KIPK diatur dalam Permenko Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya.

Realisasi Penyaluran Kredit Alsintan dan KIPK
Penyaluran Kredit Alsintan hingga 19 Agustus 2025 mencapai Rp30,73 miliar dan telah disalurkan kepada 43 debitur, dengan penyaluran didominasi oleh Bank Sulselbar sebesar Rp17,85 miliar. Pemerintah pun mengoptimalkan penyaluran Kredit Alsintan dengan beberapa strategi.

“Antara lain menyesuaikan kebijakan Kredit Alsintan berdasarkan potensi daerah, menyediakan edukasi-literasi keuangan terkait Kredit Alsintan, pemanfaatan teknologi digital, penguatan kolaborasi antara pemda dan lembaga keuangan penyalur, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan,” ungkapnya.

Dia berharap, implementasi Kredit Alsintan dapat memperkuat mekanisasi pertanian, meningkatkan efisiensi produksi, dan mendukung upaya swasembada pangan. 

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kredit Industri Padat Karya ke Pelaku Usaha Di Jepara

Sementara itu, KIPK diharapkan dapat mendukung penyediaan akses modal kerja dan investasi, memperkuat daya saing industri, menjaga keberlangsungan usaha, serta menciptakan lapangan kerja baru.

Pada 14 Agustus 2025, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima Kredit Industri Padat Karya. Salah satu pengaturan Permenperin tersebut, yaitu penerima KIPK merupakan individu atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya. 

Adapun, sektor industri padat karya dimaksud, antara lain industri makanan-minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, furnitur, dan/atau mainan anak.

Program KIPK disalurkan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. 

"Adapun debitur KIPK bisa meminjam plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar untuk satu kali pinjaman dengan suku bunga yang ditanggung penerima KIPK sebesar selisih dari biaya bunga/margin Penyalur KIPK dikurangi dengan subsidi bunga pemerintah sebesar 5%," sebutnya.

Kontribusi Jawa Barat Dalam Ekonomi RI
Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu kontributor utama perekonomian nasional. Pada kuartal II/2025, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat mencapai 5,23%, lebih tinggi dari capaian nasional yang sebesar 5,12%. 

Jawa Barat menjadi pusat industri manufaktur nasional yang didominasi oleh sektor makanan-minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit-alas kaki, hingga mebel, sejalan dengan penyerapan tenaga kerja yang mencapai jutaan orang.

Berdasarkan wilayah, Provinsi Jawa Barat konsisten menempati posisi tiga besar penyaluran KUR tertinggi. Realisasi penyaluran KUR sampai 11 Agustus 2025 mencapai Rp16,89 triliun. dan telah disalurkan kepada 315 ribu debitur. Penyaluran KUR terbanyak di Jawa Barat disalurkan ke Kabupaten Bogor. 

Sementara itu, secara nasional, penyaluran KUR per 11 Agustus 2025 mencapai Rp162,62 triliun atau 56,57% dari target 2025 sebesar Rp287,47 triliun dan diberikan kepada 2,79 juta debitur.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar