18 Mei 2021
20:38 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha masih menunggu notifikasi resmi pihak Gojek-Tokopedia soal merger kedua perusahaan. KPPU akan mengkaji lebih lanjut usaha GoTo di dalam negeri, apakah terdapat dugaan persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli.
Secara umum, perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan aksi merger dalam waktu 30 hari setelah transaksi efektif selesai. Bahkan, selama masa pandemi ini, masa wajib notifikasi direlaksasi hingga 60 hari.
Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum melakukan penilaian praktik monopoli usaha pasca penggabungan dua perusahaan besar digital tersebut.
Nantinya, pendalaman akan mengacu aturan yang tertera di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Penilaian (usaha.red) dilakukan pasca pelaporan notifikasi merger atau akuisisi oleh pelaku usaha (kepada KPPU.red)," ujarnya kepada Validnews di Jakarta, Selasa (18/5).
Sementara itu, Kabiro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjabarkan KPPU memang terus memperhatikan pangsa usaha GoTo, setelah terjadinya merger.
Kedua perusahaan disebut memiliki total nilai transaksi bruto menyentuh lebih dari US$22 miliar pada 2020, setara 2% PDB Indonesia.
Namun, ia mengingatkan sekali lagi, penilaian ukuran penguasaan pangsa pasar, belum dapat disimpulkan tanpa adanya notifikasi.
"Jadi ada baiknya, GoTo segera menyampaikan laporan transaksinya tersebut ke KPPU," ungkapnya.
Selain itu, KPPU juga merekomendasikan GoTo untuk dapat mengambil kesempatan ini dalam memperbaiki atau menata hubungan kemitraan usahanya. Mulai dari pihak merchant, UMKM, driver, dan lainnya.
Ia juga mendorong beragam mitra GoTo memperhatikan potensi serangkaian perubahan kebijakan kemitraannya pasca terjadinya transaksi ini. Pihak-pihak terkait pun dapat menyampaikan kepada KPPU, jika merasa terdapat potensi penyalahgunaan atau pelanggaran usaha.
"Hubungan kemitraan ini merupakan salah satu fokus pengawasan KPPU dalam ekosistem digital tersebut," pungkasnya.
Hanya Untungkan Perusahaan
Di tempat terpisah, Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun menegaskan merger GoTo hanya memberi keuntungan bagi kedua perusahaan.
Malahan pasca merger, pelaku UMKM justru bakal mendapat tantangan baru, yakni menyempitnya lapak jualan secara online. Hal itu dikarenakan biasanya UMKM bisa menaruh produk pada kedua marketplace, kini hanya satu saja.
Ia pun membantah anggapan proses merger antara Gojek dan Tokopedia bisa mempercepat digitalisasi usaha skala mikro-menengah. Penyempitan lapak marketplace, justru akan memperlambat UMKM go digital.
"Kalau sekarang ini kan sudah dimerger tinggal satu lapak saja, bagaimana (percepatan) digitalisasinya? Enggak ada," katanya, Selasa (18/5).