c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

03 Agustus 2023

19:30 WIB

KPEI dan Peran Penting Perlindungan Investor Ritel Pasar Modal

KPEI atau IDClear memiliki peran penting untuk penjaminan penyelesaian transaksi di bursa sekaligus ikut dalam perlindungan investor di pasar modal maupun pasar keuangan.

Editor: Fin Harini

KPEI dan Peran Penting Perlindungan Investor Ritel Pasar Modal
KPEI dan Peran Penting Perlindungan Investor Ritel Pasar Modal
Ilustrasi. Investor memantau perdagangan saham melalui gawainya di Jakarta, Jumat (13/11/2020). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Hingga 27 Juli 2023, investor pasar modal sudah mencapai 11,40 juta investor. Jumlah ini tumbuh 10,55% secara tahun kalender (ytd). Pertumbuhan juga signifikan jika dibandingkan dengan akhir 2022 yang baru mencapai 10,31 juta investor.

Tidak hanya dari sisi investor, indeks harga saham gabungan (IHSG) per 28 Juli 2023 juga menguat 0,72% (ytd) dengan inflow dari investor non-residen sebesar Rp20,40 triliun (ytd).

Secara total, penghimpunan dana dari pasar modal pun hingga 28 Juli 2023 meningkat hingga mencapai Rp157,16 triliun, dengan jumlah emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.

Sementara itu, nilai emisi emiten IPO tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang 2022 sekaligus menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan ke-4 global di semester I/2023. 

Sedangkan pada pipeline, terdapat 105 rencana penawaran umum dengan nilai sebesar Rp74,86 triliun dengan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 71 perusahaan.

Melihat kinerja yang moncer di pasar modal dan pasar keuangan ini, Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memandang perlindungan investor menjadi salah satu hal yang penting untuk dikedepankan.

Baca Juga: RUPS KPEI, Apa Saja yang Dibahas?

Sampai saat ini pun, para pemangku kebijakan di pasar modal dan pasar keuangan atau yang biasa disebut self regulatory organization (SRO) dinilai sudah membuat regulasi yang mendukung tumbuh kembang industri maupun perlindungan investor.

“Kalau kita melihat dari kinerja di atas sebenarnya menunjukkan regulasi dan peraturan yang dibuat untuk mendukung aktivitas investasi di pasar modal setidaknya dalam lima tahun terakhir ini bisa dikatakan cukup baik,” kata Peneliti Senior Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Validnews di Jakarta, Rabu (2/8).

Yusuf menjelaskan, saat ini perusahaan yang menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan juga terus bertambah. Kondisi ini pun dinilai mencerminkan pula dari sisi perusahaan bahwa pasar modal relatif dapat dipercaya sebagai salah satu sumber mencari modal usaha.

Menurutnya, ruang yang kemudian bisa ditingkatkan para pembuat regulasi adalah informasi yang simetris dari pasar modal ke investor terutama investor ritel.

Sebab, informasi yang simetris inilah yang kemudian menjadikan investor bisa paham risiko di balik aktivitas transaksi yang mereka lakukan di pasar modal.

“Misalnya investor diberikan informasi terkait bagaimana pergerakan harga di pasar saham itu bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor. Hal ini tentu menjadi penting mengingat kerap kali para investor pemula yang masuk ke pasar modal kaget melihat pergerakan harga yang relatif sangat volatile sehingga ini yang kemudian bisa jadi mempengaruhi keputusan berinvestasi mereka di pasar modal,” tutur Yusuf.

Inovasi
Yusuf Rendy Manilet menambahkan, dana perlindungan pasar modal setiap tahunnya akan semakin besar. Sebab, ia menilai, dana perlindungan pasar modal yang semakin tidak hanya memastikan pengelolaan mitigasi risiko di pasar modal bisa dijalankan secara baik.

“Namun juga sebagai sinyal bagi investor ritel baik yang baru maupun yang lama bahwa dana mereka di pasar modal itu relatif aman karena dana perlindungannya besar,” terangnya.

Sebagai informasi, KPEI sebagai salah satu Financial Market Infrastructure (FMI) memiliki tugas untuk secara seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab Anggota Kliring yang mengalami kegagalam dalam memenuhi kewajibannya berkaitan dengan penyelesaian transaksi bursa, untuk menyelesaikan transaksi tersebut pada waktu dan cara yang sama sebagaimana diwajibkan kepada Anggota Kliring yang bersangkutan.

Ada beberapa sumber dana yang bisa digunakan KPEI. Pertama, cadangan jaminan yang berasal dari penyisihan laba bersih KPEI. Lalu, dana talangan atau fasilitas kredit bank diperoleh dari salah satu bank pembayaran yang telah bekerja sama dengan KPEI.

Sumber berikutnya adalah dana jaminan, yakni kumpulan dana dan/atau efek yang diadministrasikan dan dikelola oleh KPEI yang digunakan untuk melakukan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Terakhir, jaringan kredit. Yakni, sumber keuangan yang berasal dari anggota jaringan kredit lainnya, yang secara bersama-sama menanggung kerugian dari kegagalan Anggota Kliring tertentu.

Yusuf menambahkan, dengan adanya perlindungan, diharapkan investor akan lebih merasa aman menggunakan pasar modal sebagai salah satu sumber investasi mereka.

Baca Juga: KPEI Luncurkan Layanan Triparty Repo

Hal tersebut diakui oleh KPEI. Direktur utama IDClear Iding Pardi menjelaskan, KPEI atau IDClear memiliki peran penting untuk penjaminan penyelesaian transaksi di bursa sekaligus ikut dalam perlindungan investor.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pemerintah Republik Indonesia kemudian menetapkan KPEI sebagai bagian dari SRO pasar modal Indonesia bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Meski tidak berhubungan langsung dengan investor, tetapi KPEI tetap terkoneksi dengan perusahaan efek atau anggota bursa efek.

“Kami melakukan berbagai proses untuk keamanan transaksi bursa sehingga nasabah ini merasa aman bertransaksi di bursa efek antara lain melalui penyediaan dana jaminan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana jaminan digunakan untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa. 

Selain itu, KPEI juga memastikan anggota bursa efek mematuhi segala ketentuan di bidang pasar modal dan pengelolaan transaksi bursa sehingga mereka bisa menyelesaikan transaksi bursa dengan aman.

Tak hanya itu, IDClear juga memastikan terjadi segregasi kepemilikan. Jadi, aset nasabah dan aset perusahaan efek harus dipisah untuk menjamin keamanan dari transaksi di bursa.

“Jadi memang kami punya aturan sebagai SRO. kami memiliki peraturan yang harus dipatuhi oleh anggota bursa. Berbagai aturan itu selain untuk menjamin prosesnya efisien juga aman. Aman ini termasuk untuk nasabah jadi mereka harus mematuhi ketentuan dalam rangka perlindungan nasabah termasuk aset nasabah transaksi nasabah,” ujar Iding.

Kinerja KPEI
KPEI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2023. Dalam laporan kinerja dalam RUPS tersebut, disebutkan KPEI membukukan kenaikan rata-rata nilai harian penyelesaian transaksi bursa pada 2022 mencapai Rp5,26 triliun. Kenaikan tersebut didorong oleh Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pada 2022.

"RNTH di tahun 2022 turut berpengaruh pada kenaikan rata-rata nilai harian penyelesaian transaksi bursa yang dilakukan oleh KPEI, yaitu mencapai Rp5,26 triliun di tahun 2022 atau naik 15,98% dibandingkan tahun 2021," ujar Iding dalam keterangan resmi, Senin (29/5) lalu.

Volume penyelesaian, lanjut dia, turut naik sebesar 27,98%, menjadi 8,01 miliar lembar per hari.

Dana Agunan yang dikelola KPEI per akhir tahun 2022 mencapai Rp31,66 triliun, yang terdiri dari Rp24,07 triliun atau 76,04% berupa agunan online dan Rp7,59 triliun atau 23,96% berupa agunan offline.

Adapun, nilai Dana Jaminan yang terkumpul per akhir 2022 mencapai Rp7,01 triliun. Angka ini meningkat sebesar 12,77% dibandingkan posisi akhir tahun 2021.

Seiring dengan peningkatan aktivitas transaksi di bursa di tahun 2022, Iding menyebutkan kinerja keuangan KPEI juga mengalami pertumbuhan. "Laba bersih mencatat kenaikan 12,64% atau menjadi Rp254,06 miliar di tahun 2022," ungkapnya.

Nilai ekuitas Perseroan per akhir 2022 turut tumbuh menjadi Rp2,06 triliun, atau naik 13,46% dibandingkan posisi per 31 Desember 2021.

Peningkatan nilai transaksi bursa juga membuat liabilitas meningkat sebesar 19,47%, menjadi Rp3,03 triliun. Sedangkan, nilai aset mengalami kenaikan 16,96%, dari Rp4,36 triliun per akhir 2021 menjadi Rp5,10 triliun per akhir 2022.

Dari sisi pendapatan, baik pendapatan usaha maupun pendapatan investasi sama-sama meningkat, masing-masing sebesar 8,47% dan 107,31%, hingga mencapai total pendapatan sebesar Rp757,07 miliar.

Selain menyetujui pengangkatan jajaran Dewan Komisaris periode 2023-2027, RUPS KPEI pun telah menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2022.

Agenda lainnya yang juga disetujui RUPS KPEI adalah penyisihan untuk Cadangan Jaminan sebesar 5% dari laba bersih Perseroan tahun 2022 atau senilai Rp12,70 miliar.

Kemudian, penyisihan untuk Cadangan Wajib Perseroan, yaitu senilai Rp3 miliar. Serta, penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit buku-buku Perseroan tahun buku 2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar