c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

19 Juli 2024

08:31 WIB

KKP Setor PNBP Rp3,6 Miliar Dari Budidaya Lobster Di Dalam Negeri

PNBP tersebut dikumpulkan sejak Permen KP No 7 tahun 2024 Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) diberlakukan. 

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">KKP Setor PNBP Rp3,6 Miliar Dari Budidaya Lobster Di Dalam Negeri</p>
<p id="isPasted">KKP Setor PNBP Rp3,6 Miliar Dari Budidaya Lobster Di Dalam Negeri</p>

Petugas menujukan bibit lobster sebelum dilepas di laut Pangandaran, Jawa Barat. Antara Foto/Sofia

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,6 miliar ke kas negara dari budi daya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi KKP Doni Ismanto mengatakan pihaknya mulai menyetor PNPB budi daya lobster setelah adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).

"Kita sudah punya PNBP sejak Permen (Nomor) 7 (Tahun 2024) diberlakukan. Angkanya sekitar Rp3,6 miliar. Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang tiap hari itu benih BBL terbang ke luar negeri kita enggak dapat apa-apa," kata Doni di Jakarta, Kamis (18/7), dilansir dari Antara.

Baca Juga: PMO 724 Kawal Transformasi Tata Kelola Lobster RI

Meski begitu, menurut Doni, Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tersebut bukan mengejar PNBP tetapi lebih kepada menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan sumber daya alam yang ada di Indonesia.

"Sekarang kita punya PNBP berkat dari kebijakan ini, tapi PNBP ini menunjukkan juga hal yang lain. Kalau yang digembar-gemborkan sama orang-orang selama ini kita mengincar ekspor, kita bukan mengincar ekspor, buktinya PNBPnya enggak besar-besar amat," ucap Doni.

Dia menyampaikan bahwa Permen KP tersebut lebih kepada bagaimana agar budidaya lobster dapat ditingkatkan di dalam negeri. Meski begitu, pihaknya siap memfasilitasi jika ada pihak yang mengekspor lobster dengan syarat memenuhi ketentuan.

"Jadi kita itu memang tujuannya itu budidaya, dan memang jika ada yang ingin melakukan ekspor kita fasilitasi di mana itu legal dan barangnya diakui oleh negara tujuan," tuturnya.

Dia menambahkan bahwa angka PNBP budidaya lobster terbilang kecil menunjukkan bahwa kebijakan Permen KP tersebut berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu menjaga keberlangsungan dari sumber daya alam itu sendiri.

"Jadi melihat angka ini, jangan itu kok kecil. Loh kalau angkanya besar, kita dibilang jual sumber daya alam. Jadi, tolong melihat sesuatunya secara jernih. Kita lihat sesuatunya mulai dengan tujuan dari Permen itu," tegas Doni.

Berantas Penyelundupan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan KKP memperkuat operasi mandiri maupun gabungan dengan sinergi bersama sejumlah aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas upaya penyelundupan BBL.

"Karena kan dalam hal ini kami ada operasi bersama dan kami ada operasi mandiri. Operasi mandiri itu tetap berjalan," katanya.

Ipunk, sapaan Pung, menjelaskan pihaknya akan berupaya memberantas penyelundupan baik melalui jalur darat, udara hingga laut.

"Di mana yang rawan itu di tempat pengepul, kemudian di pelabuhan penyeberangan atau di perbatasan dengan negara tetangga kita, di bandara, jalur laut. Inilah objek-objek di mana lokasi lokasi tersebut rawannya penyelundupan," ungkap Ipunk.

Dia juga mengungkapkan pihaknya bersama aparat penegakan hukum lainnya siap untuk melakukan razia di tempat-tempat atau lokasi lokasi yang di anggap rawan.

"Dan kami sudah tempatkan orang-orang kita di tempat tempat tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Lima Perusahaan Vietnam Siap Garap Budidaya Lobster Di RI

Ipunk mengungkapkan pihaknya juga telah mengantongi titik-titik yang menjadi tempat pengepul penyelundupan benih bening lobster. Setidaknya, ada sekitar 30 tempat pengepul yang diduga menjadi tempat praktik ilegal tersebut.

"Lokasi pengepul BBL itu titik-titiknya sudah kami kantongi, tinggal penggerebekan. Jadi tiap daerah mungkin ada lima titik dalam satu daerah. Kalau dalam peta kita itu ada sekitar 30 titik ada pengepul BBL," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, selama ini kebanyakan penanganan kasus penyelundupan BBL pada level kurir. Ini dikarenakan adanya iming-iming kesejahteraan dari pemodal agar kurir bungkam. Namun pihaknya tak mau tinggal diam untuk mengusut pelaku lainnya melalui berbagai cara.

"Selama ini kena di kurir saja, karena yang kami dapat informasi setiap kurir masuk, keluarganya dijamin sama bos-bosnya itu. Sekarang kurir kita buat mengaku siapa bosnya, sehingga efek jera tidak hanya di kurir, tapi pemodalnya juga akan kena, kalau perlu kita publish nama-nama mereka," bebernya.

Pengusutan kasus hingga dalang menjadi bagian dari keseriusan KKP mengimplementasikan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 yang salah satunya mengatur soal tata kelola lobster.

Ipunk juga menegaskan dalam waktu dekat pihaknya baik secara mandiri maupun bersinergi dengan APH lainnya siap melakukan penggerebekan, namun dia tidak menyebutkan kapan waktu penggerebekan dan lokasinya.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa penggerebekan siap dilakukan dalam waktu 24 jam.

KKP saat ini menangani dua kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Pertama, di Cilacap, Jawa Tengah dengan tersangka FAS.

FAS ditangkap oleh tim TNI AL atas dugaan penyelundupan BBL sebanyak 16 ribu ekor di wilayah Kecamatan Jeruklegi Cilacap, Jawa Tengah pada 12 Juni lalu. Tersangka tersebut telah menjadi terdakwa setelah kalah dalam upaya praperadilan.

Namun, KKP tidak hanya sampai kepada tersangka FAS, KKP akan melakukan pengusutan kasus penyelundupan tersebut sampai ke dalangnya.

Sedangkan kasus kedua di Banyuwangi, dengan tersangka berinisial HS. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar