13 Agustus 2025
10:17 WIB
Keselamatan Ketenagalistrikan SPKLU, ESDM Wajibkan Sertifikasi
ESDM bertanggung jawab mengatur keselamatan ketenagalistrikan setiap fasilitas pengisian daya EV. Setiap pelaku usaha harus mengantongi Sertifikat Laik Operasi dan memenuhi standardisasi produk SPKLU.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memeriksa dan menyiapkan peralatan pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian, guna memastikan kinerja dan keamanan fasilitas sebelum digunakan. Validnews/Hasta Adhistra.
JAKARTA - Pertumbuhan kendaraan listrik yang cukup pesat menimbulkan tantangan baru terkait aspek keselamatan ketenagalistrikan, termasuk pada operasional fasilitas pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin menegaskan, pihaknya punya tanggung jawab mengatur keselamatan ketenagalistrikan pada setiap fasilitas pengisian daya EV.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, Ditjen Ketenagalistrikan mendapat mandat untuk mengatur aspek keselamatan pada charging station baik yang bersifat komersial, private, hingga stasiun penukaran baterai.
Ida pun menegaskan, setiap pelaku usaha harus mengantongi Sertifikat Laik Operasi dan memenuhi standardisasi produk oleh Lembaga Sertifikasi Produk sebelum mengoperasikan SPKLU.
"Stasiun pengisian wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan yang salah satunya tentunya harus mempunya Sertifikat Laik Operasi dan harus memenuhi standar produk dari Lembaga Sertifikasi Produk," jabarnya lewat keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (13/8).
Baca Juga: Percepat Ekosistem EV, PLN Perbanyak SPKLU Di Minimarket
Tak hanya SLO dan standardisasi produk, dia juga mengingatkan agar pemasangan charging station tidak dilakukan satu jalur dengan instalasi kelistrikan di rumah masyarakat, demi menjaga keamanan dan keselamatan.
"Pemasangan charging station diimbau agar tidak satu jalur dengan instalasi rumah untuk memberikan rasa aman bagi pemilik home charging," ujar Ida.
Seorang pekerja sedang memperbaiki mesin pengisi daya sepeda motor listrik di stasiun pengisian kend araan listrik (EV Charger) milik BRIN. Validnews/Hasta AdhistraDitjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pun baru saja menyelenggarakan Forum Keselamatan Ketenagalistrikan pada Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Forum itu digelar untuk menyerap aspirasi pemangku kepentingan dalam proyek infrastruktur pendukung EV yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Bangun 63 Ribu Unit SPKLU Sampai 2030
Sederet pemangku kepentingan yang menghadiri forum keselamatan itu antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, komunitas dan asosiasi kendaraan listrik, serta pelaku usaha penyedia infrastruktur pendukung kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu meyakini, forum itu dapat menjadi ruang kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang aman dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Tipe SPKLU Berdasarkan Teknologi
Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan disebutnya sebagai solusi atas beberapa insiden kendaraan listrik yang terjadi. Karena itu, dia berharap semua pemangku kepentingan bisa memberi masukan terkait praktik keselamatan ketenagalistrikan dalam operasional SPKLU.
"Forum ini juga diharapkan dapat menjadi ajang untuk memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya pemenuhan standar keselamatan ketenagalistrikan dalam infrastruktur KBLBB," tandas Jisman.