08 Desember 2022
14:14 WIB
JAKARTA – Pindahnya ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur menimbulkan konsekuensi tersendiri. Selain kebutuhan akan pembangunan infrastruktur dengan biaya yang besar, pindahnya ibu kota juga menyisakan aset negara yang ‘ditinggalkan’ di ibu kota yang lama.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, terdapat aset negara senilai Rp1.464 triliun di Jakarta. Aset-aset ini tentu perlu dikelola saat pemerintah pusat pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
“Nilai dari aset di Jakarta menurut DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) mencapai Rp1.464 triliun, ini hasil penilaian yang baru kami lakukan dalam tiga tahun terakhir,” kata Sri Mulyani dalam Lokakarya "Recycling and Management of State Assets" yang dipantau di Jakarta, Kamis (8/12).
Dia menegaskan, selain menjaga aset negara, pengelolaan aset bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dari nilai pengelolaannya.
Nantinya, aset negara di Jakarta akan dikelola secara terintegrasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah ditinggalkan oleh pegawai kementerian atau lembaga yang berpindah ke IKN Nusantara.
“Setiap aset perlu diidentifikasi bagaimana keberlanjutan pengelolaannya yang dapat menghasilkan keuntungan bagi negara. Apakah akan disewakan,” cetus Sri Mulyani.
Untuk diketahui, kementerian dan lembaga pemerintah pusat akan berpindah secara bertahap ke IKN Nusantara. Dengan begitu perlu dipetakan aset yang ditinggalkan terlebih dahulu dan perlu segera dikelola.
Selain itu, kata dia, pelaku usaha juga perlu diajak berpartisipasi dalam mengelola aset negara yang sesuai dengan rencana pengembangan Jakarta ke depannya.
“Jakarta perlu diubah menjadi kota dengan lebih banyak aktivitas non-pemerintahan. Jadi banyak dimensi yang perlu ditangani dalam transisi di pengelolaan aset yang telah ada dan pemindahan ke ibu kota baru,” tuturnya.
Pegawai pemerintah pusat di Jakarta rencananya pindah ke IKN Nusantara mulai semester I 2024. Sementara itu, investor diharapkan dapat mulai melakukan pembangunan pada semester II 2023.
Dalam rencana induk pemindahan IKN, pemindahan K/L akan dilakukan secara bertahap dalam lima klaster. Klaster pertama adalah Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK), Kementerian Koordinator, dan Kementerian triumvirat.
Kemudian klaster kedua yaitu kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN dan kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan. Lalu klaster ketiga adalah kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi.
Sedangkan klaster keempat yakni pemindahan lembaga pemerintah non-kementerian. Lalu, klaster kelima adalah lembaga non-struktural. Di luar itu, terdapat pula kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan.
Penerimaan Negara
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Purnama Sianturi memastikan, aset negara di DKI Jakarta akan dioptimalisasi usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan.
Menurutnya, gedung Kementerian/Lembaga (K/L) dimungkinkan untuk dikelola, bahkan disewakan kepada investor dan pihak swasta.
"Nah, kami belum bisa menjelaskan seperti apa saat ini, tetapi intinya adalah nantinya aset yang ada di Jakarta harus dioptimalkan," ujar Purnama beberapa waktu lalu.
Dengan pengoptimalan aset usai pemindahan IKN, Barang Milik Negara (BMN) yang ditinggalkan di Jakarta diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada penerimaan negara.
Hanya saja, sejauh ini, Purnama belum bisa menyebutkan berapa banyak gedung maupun aset yang akan dimanfaatkan.
Senator DKI Jakarta Sylviana Murni sendiri beberapa waktu lalu sempat meminta agar aset negara di Jakarta tidak dijual ketika ibu kota pindah. Apalagi, ada nilai sejarah yang dikandung dalam aset-aset tersebut.
“Aset di DKI jangan dijual akhirnya dipindahtangankan menjadi aset perorangan atau swasta,” kata Sylviana.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan di Jakarta, Jumat (28/1) mengatakan, aset milik negara di Jakarta diperkirakan mencapai Rp1.400 triliun. Namun, dari jumlah itu yang bisa dimanfaatkan ketika IKN pindah hanya sekitar Rp300 triliun.
Ini karena karena mayoritas aset berbentuk kantor wilayah sehingga meski IKN pindah kantor tersebut tetap beroperasi di Jakarta. Meski begitu, Encep mengatakan, mekanisme pemanfaatannya masih belum ditentukan.
Bentuk pemanfaatan BMN sendiri ada enam. Antara lain, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan dan bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur serta kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.