c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 September 2025

10:42 WIB

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan Nakal Penunggak BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker panggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Ada sejumlah pelanggaran tak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah, dan menunggak iuran. 

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Kemnaker Panggil 41 Perusahaan Nakal Penunggak BPJS Ketenagakerjaan</p>
<p id="isPasted">Kemnaker Panggil 41 Perusahaan Nakal Penunggak BPJS Ketenagakerjaan</p>
Kemnaker memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (14/9/2025). Antara/HO-Kemnaker RI

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran. Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan di antaranya pada 25–29 Agustus 2025.

Dia pun menjelaskan, sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegasnya melansir Antara, Jakarta, Senin (15/9).

Baca Juga: Kemenaker Ingatkan Pentingnya JHT

Lebih lanjut, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Rinaldi menambahkan, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro turut mengapresiasi langkah Kemnaker. Pihaknya mengakui penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan perlu berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Baca Juga: BPJS Targetkan 57 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Di 2025

Hingga Agustus 2025, ia mengatakan bahwa program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ungkap Pramudya.

Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar