c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

20 Oktober 2025

20:10 WIB

Kementerian UMKM Target 2,1 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Di 2029

Kementerian UMKM menargetkan 2,1 juta usaha skala mikro se-Indonesia naik kelas menjadi usaha skala kecil dan menengah di 2029. Saat ini, Indonesia punya sekitar 1,7 juta Usaha Kecil-Menengah (UKM).

<p>Kementerian UMKM Target 2,1 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Di 2029</p>
<p>Kementerian UMKM Target 2,1 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Di 2029</p>

Pekerja mengemas tahu di Sentra Produksi Tahu Kampung Giriharja, Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/9/2025). Antara Foto/Raisan Al Farisi

YOGYAKARTA - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan, sebanyak 2,1 juta usaha skala mikro se-Indonesia naik kelas menjadi usaha skala kecil dan menengah pada 2029 melalui kolaborasi lintas lembaga dan pendampingan berkelanjutan.

"Sekarang ini ada 1,7 juta UKM dan diharapkan 2029 naik 3,3% atau 2,1 juta," ujar Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim melansir Antara, Jakarta, Senin (20/10).

Baca Juga: Akselerasi IPO, Kemenkop UKM Bidik Perusahaan Menengah Naik Kelas

Arif menjelaskan, saat ini proporsi pelaku usaha mikro yang telah naik kelas baru mencapai 3,06%, dan pemerintah menargetkan peningkatan menjadi 3,3% pada 2029.

Selisih pertumbuhan tersebut, kata dia, setara dengan tambahan sekitar 400 ribu usaha mikro yang diharapkan naik kelas selama kurun lima tahun mendatang.

Jika dihitung merata agar target tersebut tercapai, lanjut Arif, masing-masing kabupaten dan kota perlu mencetak sedikitnya 200-500 usaha mikro naik kelas setiap tahun.

Baca Juga: Menteri UMKM Pacu Rasio Kewirausahaan RI Naik Tipis Ke 3,2% Di 2025

Arif menuturkan, strategi pemberdayaan usaha mikro dijalankan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM yang menekankan pentingnya pendekatan multidimensi dan multi-stakeholder.

"Pengusaha mikro pun sama dengan pengusaha menengah atau besar, sama-sama kompleks. Mereka menghadapi masalah pembiayaan, operasional, pemasaran, sampai psikologis. Karena itu, perlu kolaborasi dari semua pihak," ujarnya.

77% Pelaku UMKM Belum Punya Legalitas-Formal
Arif menambahkan, berdasarkan data Kementerian UMKM hingga kini tercatat 77% pelaku UMKM di Indonesia belum memiliki legalitas usaha secara formal. Padahal, legalitas merupakan fondasi penting agar pelaku usaha dapat berkembang dan mengakses berbagai dukungan pembiayaan.

"Legalitas menjadi dasar agar pengusaha bisa berkembang. Kita bantu bersama dengan bank, unit pendamping, maupun aktivis pemberdayaan. Syukur-syukur dalam 10 atau 15 tahun ke depan, para pengusaha mikro sudah bisa menjadi usaha menengah bahkan besar," ujarnya.

Baca Juga: UMKM Gagal Tembus Ritel Modern? AP3MI: Bukan Produk, Tapi Legalitas!

Melalui Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro, Kementerian UMKM berharap, upaya kolaboratif tersebut mempercepat tumbuhnya wirausaha baru serta memperkuat daya saing usaha mikro di daerah.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik menambahkan, festival tersebut merupakan inisiatif kolaboratif lintas sektor yang melibatkan sedikitnya 28 kementerian/lembaga, BUMN, swasta, asosiasi, dan perguruan tinggi.

"Ini adalah inisiatif kolaboratif untuk mempercepat transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah kita. Dari sektor informal menjadi sektor formal melalui fasilitas kemudahan berusaha, termasuk di dalamnya Nomor Induk Berusaha, sertifikasi halal, PIRT, BPOM, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya," ujar Riza.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Pelaku IKM Perluas Jaringan Hingga Ke Pasar Internasional

Yogyakarta menjadi provinsi keenam penyelenggaraan festival. Setelah Yogyakarta, kegiatan serupa dijadwalkan akan berlangsung di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Aceh, serta Papua.

Dalam kesempatan itu juga berlangsung penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim dan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) 'Aisyiyah terkait kerja sama pemberdayaan pelaku usaha mikro.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar