c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

01 September 2023

08:35 WIB

Kementerian PUPR Cari Skema Pembiayaan Rumah Yang Pas Bagi Milenial

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut tengah membicarakan subsidi bunga pembiayaan rumah bagi milenial dengan Kementerian Keuangan.

Editor: Fin Harini

Kementerian PUPR Cari Skema Pembiayaan Rumah Yang Pas Bagi Milenial
Kementerian PUPR Cari Skema Pembiayaan Rumah Yang Pas Bagi Milenial
Pembangunan apartemen dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/22). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan Kementerian PUPR saat ini mencari skema pembiayaan perumahan yang tepat bagi generasi milenial.

"Kalau tidak ada skema khusus maka generasi milenial mengalami kesulitan untuk memiliki rumah layak huni," ujar Basuki dalam Malam Puncak Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (31/8), dikutip dari Antara.

Basuki mengatakan ada sebagian generasi milenial ingin memiliki hunian pertama. Basuki berharap cicilan pembelian rumah bagi milenial berada di kisaran di bawah Rp3 juta, selain itu juga bunga cicilannya juga diharapkan dapat ditekan di bawah 8%.

"Sekarang apakah bunga cicilannya bisa disubsidi oleh pemerintah? Hal ini tentunya sedang dibicarakan antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Baca Juga: Dirut BTN: 90% Pemohon KPR Adalah Milenial

Gagasan skema penyediaan rumah untuk milenial sudah pernah diungkapkan pada Juni 2019 lalu, untuk mendukung generasi yang lahir pada tahun 1980 sampai awal 2000an tersebut memiliki rumah dengan harga terjangkau. 

Harga yang terus naik membuat generasi milenial menunda untuk memiliki rumah dan lebih memilih untuk membeli barang konsumtif atau jalan-jalan.

Hingga 2019, diperkirakan terdapat 81 juta jiwa generasi milenial yang belum memiliki rumah dan menjadi pasar potensial perumahan.

Berdasarkan hasil riset Ditjen Penyediaan Perumahan, generasi milenial mengutamakan rumah layak huni berkualitas berupa apartemen atau hunian sewa di pusat kota, yang terintegrasi dengan simpul transportasi umum dan memiliki kemudahan dalam akses internet. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan milenial yang memiliki mobilitas tinggi.

Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid beberapa waktu lalu mengatakan program rumah bagi generasi milenial ini diarahkan ke rumah vertikal atau rumah sederhana bersubsidi. 

Terdapat tiga klaster milenial yang dikaji. Klaster pertama adalah milenial pemula yang berusia 25-29 tahun, baru bekerja atau masih mencari pekerjaan, dan belum menikah. Klaster kedua adalah milenial berkembang yang berusia 30-35 tahun dan sudah berkeluarga. Klaster ketiga adalah milenial berusia di atas 35 tahun yang sudah memiliki pekerjaan tetap dan kemajuan finansial.

“Klaster pertama akan disiapkan rumah sewa vertikal yang dekat dengan simpul transportasi. Klaster kedua berupa hunian tipe 36 dengan 2 kamar tidur. Sementara klaster ketiga silakan beli sendiri menyesuaikan dengan selera dan gajinya,” ujar Khalawi.

Harpernas
Kementerian PUPR bersama para pemangku kepentingan bidang perumahan selalu melaksanakan kegiatan Peringatan Hapernas setiap Bulan Agustus.

Basuki Hadimuljono menyatakan, Hari Perumahan Nasional tentu tidak terlepas dari sejarah perumahan di Indonesia. Hapernas berawal dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang dibuka oleh Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, Bapak Muhammad Hatta atau Bung Hatta pada tanggal 25 Agustus 1950.

Bung Hatta menyampaikan salah satu kutipan penting yang perlu diingat bersama, yakni cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila dilaksanakan sungguh-sungguh mau dengan penuh kepercayaan.

Baca Juga: Simak, Tips Memilih Rumah Pertama Buat Milenial

Adanya semangat Bapak Muhammad Hatta ini kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Hari Perumahan Nasional pada tahun 2008. Deklarasi ini merupakan bentuk dari semangat dan inspirasi dari semua pemangku kepentingan perumahan dan permukiman untuk lebih bekerja keras dalam membangun bangsa.

Semangat dan cita–cita untuk mewujudkan terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat masih menjadi semangat bersama. Oleh karena itu, Peringatan Hari Perumahan Nasional ini merupakan momentum dan pengingat bagi semua pihak, agar tetap fokus melaksanakan pembangunan hunian layak untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar