c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 April 2022

10:20 WIB

Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Pantau Seluruh Tata Niaga MGS Curah

Adapun, regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Pantau Seluruh Tata Niaga MGS Curah
Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Pantau Seluruh Tata Niaga MGS Curah
Petugas mengisi jeriken dengan minyak goreng curah murah di Pasar Baru, Karawang, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

JAKARTA – Kementerian Perindustrian bersama Polri akan bersinergi membentuk satgas, dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan HET Rp14.000. Kedua pihak akan menindak tegas, jika ditemui pelanggaran dalam prosesnya.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Jakarta, Senin (4/4).

Menperin menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan Permenperin 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Adapun, regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022,” ujarnya. 

Sanksi itu, misalnya, berkaitan dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin. Selain itu, tindakan berkaitan dengan kemas ulang atau repacking, yang tidak boleh dilakukan pada MGS curah. 

Begitu pun larangan penyaluran produk serupa untuk industri menengah maupun besar. “Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.

Tak hanya produsen, kebijakan penyediaan berbasis industri juga meliputi seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi. Mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600/kg; di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000/kg. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” paparnya.

Menperin menyebut, sampai kini sudah ada 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah. 

Agus meyakini, jumlah migor kontrak tersebut, telah memenuhi kecukupan kebutuhan harian di tingkat nasional. Sekaligus mengkover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing. 

Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. 

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi, berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Pengawasan Penyaluran Migor Diperketat
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan, Polri dan Kemenperin sepakat membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” kata Sigit.

Dengan adanya pengawalan melekat selama itu, Sigit berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, harga penjualannya pun bisa sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi," urainya. 

"Karena itu tugas dari produsen, bagaimana memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50% saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” sambungnya.

Oleh karena itu, Sigit menekankan, dalam melakukan pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas, untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar