01 November 2025
08:43 WIB
Kemenperin: Pemanfaatan Teknologi Digital Untuk Jaga Keselamatan Kerja Industri
Pemanfaatan teknologi digital dan sistem cerdas mampu memberikan deteksi dini terhadap potensi bahaya, memprediksi risiko, serta membangun sistem keselamatan kerja industri yang adaptif.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan arahan dalam rapat kerja di Kantor Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Senin (27/10). ValidNewsID/Ahmad Farhan Faris
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan Smart Industrial Safety (SIS) dalam rangka mendukung implementasi teknologi industri 4.0 dan kecerdasan buatan dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan kerja (K3) pada sektor industri manufaktur.
Pemanfaatan teknologi digital dan sistem cerdas berperan penting dalam meningkatkan keselamatan kerja. Misalnya Artificial Intelligence, Machine Learning, Internet of Things, Big Data, maupun Cybersecurity mampu memberikan deteksi dini terhadap potensi bahaya, memprediksi risiko, serta membangun sistem keselamatan yang adaptif dan responsif.
“Dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem cerdas, SIS bukan hanya berperan penting dalam menjaga K3, tetapi juga mampu meningkatkan efisiensi proses industri,” kata Agus melalui keterangannya di Jakarta pada Jumat (31/10).
Baca Juga: Industri Kimia Wajib Kelola Risiko Bahan Berbahaya
Sementara Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Wiwik Pudjiastuti mengatakan industri kimia merupakan salah satu pilar utama pembangunan industri nasional yang memegang peranan strategis dalam rantai pasok global.
Dengan demikian, sektor industri kimia menjadi fokus penting dalam implementasi SIS mengingat karakteristiknya memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan dan keamanan kerja.
“Indonesia saat ini menempati posisi strategis sebagai pusat industri kimia di kawasan Asia Tenggara, dengan kapasitas produksi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri tetapi juga menopang rantai pasok global,” jelas dia.
Pada semester pertama tahun 2025, sektor industri kimia, farmasi dan tekstil mencatat kinerja positif dengan pertumbuhan PDB sebesar 6,7% dan kontribusi 3,82% terhadap total PDB nasional, serta nilai ekspor mencapai US$25,89 miliar dan total investasi Rp93,93 triliun.
“Pencapaian ini menunjukkan optimisme tinggi terhadap daya saing sektor industri kimia Indonesia, sekaligus menegaskan kepercayaan investor terhadap stabilitas dan prospek jangka panjang industri nasional,” ujar Wiwik.
Peningkatan aktivitas industri, lanjutnya, juga menghadapi tantangan baru seiring dengan pertumbuhan yang pesat yakni mengenai keselamatan dan pengelolaan risiko bahan kimia berbahaya.
Untuk itu, Kementerian Perindustrian harus memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak hanya berorientasi pada produktivitas, tetapi juga mengutamakan aspek keselamatan dan berkelanjutan.
“Keamanan kerja harus menjadi fondasi dalam setiap aktivitas industri. Keselamatan adalah investasi jangka panjang bagi industri,” imbuhnya.
Kerja sama Indonesia-Jepang
Dalam menghadapi tantangan, konsorsium yang dijalin antara Indonesia dengan Jepang melalui Indonesia-Japan Consortium for Smart Industrial Safety (IJCSIS) telah menunjukkan langkah strategis pemerintah dalam menerapkan sistem keselamatan industri yang berbasis teknologi cerdas di Indonesia, terutama sektor industri kimia.
Adapun, kerja sama ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, akademisi, dan pelaku industri asal kedua negara. Dari Indonesia, pihak akademisi diwakili Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB); pelaku industri diwakili Federation of The Indonesian Chemical Industry (FIKI) dan Responsible Care Indonesia (RCI).
Sedangkan, perwakilan Jepang dalam kolaborasi ini melibatkan Tokyo University of Agriculture and Technology (TUAT), Yokohama National University (YNU), Japan Electric Measuring Instruments Manufacturers’ Association (JEMIMA), serta Japan Electronics and Information Technology Industries Association (JEITA).
Baca Juga: Menperin Ajak Industri Kimia Jepang Ekspansi Investasi Di Indonesia
“Sumber daya manusia yang kompeten dan berwawasan teknologi menjadi ujung tombak dalam memastikan implementasi Smart Industrial Safety berjalan efektif,” jelas Wiwik.
Diketahui, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat. Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia yang mengatur langkah pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri.
Permenperin ini mewajibkan industri kimia untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan melalui identifikasi risiko pada industri serta menyusun dokumen prosedur keadaan darurat bahan kimia.
Wiwik menambahkan, kolaborasi dengan Jepang membuka peluang besar bagi transfer teknologi, riset bersama, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang keselamatan industri.
“Melalui sinergi antara pemerintah, industri, dan akademisi, kita dapat membangun sektor industri kimia yang tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga tangguh dan berorientasi pada keselamatan,” pungkasnya.