c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

06 September 2025

17:10 WIB

Kemenperin: KIPK Perluas Lapangan Kerja dan Industri

Kemenperin mengatakan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) memperluas lapangan kerja dan memperkuat struktur industri nasional.

Penulis: Ahmad Farhan Faris

Editor: Khairul Kahfi

<p>Kemenperin: KIPK Perluas Lapangan Kerja dan Industri</p>
<p>Kemenperin: KIPK Perluas Lapangan Kerja dan Industri</p>

Kemenperin menyelenggarakan Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali, Kamis (4/9). Dok Kemenperin

JAKARTA - Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) memperluas lapangan kerja dan memperkuat struktur industri nasional.

“Program ini menjadi tonggak penting karena memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga, sehingga pelaku industri padat karya bisa memperluas lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” kata Agus, Jakarta, dikutip Sabtu (6/9).

Baca Juga: Kemenperin: Masih Ada Plafon Kredit Industri Padat Karya

Karena itu, Agus menekankan, dukungan semua pihak sangat penting untuk memperkuat daya saing industri padat karya nasional. Dia berharap, program KIPK dapat berdampak positif bagi ketahanan industri nasional dengan kerja sama pemerintah pusat, daerah, lembaga penyalur, dan pelaku usaha.

“Saya berharap KIPK menjadi momentum bersama untuk memperkuat daya saing industri padat karya kita. Dengan kerja sama yang solid, program ini akan memberikan manfaat nyata bagi ketahanan industri nasional serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebegai contoh, selama ini industri di Bali menopang ekonomi daerah sekaligus berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Adapun sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya menjadi salah satu sektor yang dikembangkan di Bali.

Baca Juga: Kemenperin Targetkan Industri Nasional Lebih Maju Via KIPK

Program KIPK menyediakan fasilitas pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, di mana pemerintah memberikan subsidi bunga atau margin sebesar 5% dengan jangka waktu fleksibel hingga delapan tahun. Sehingga, pelaku industri bisa ekspansi maupun modernisasi peralatan produksi dan modal kerja.

Sementara Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy menjelaskan, KIPK diluncurkan sebagai tindak lanjut arahan presiden untuk memperkuat sektor padat karya.

“Melalui KIPK, kami ingin memastikan industri padat karya bisa tumbuh berdaya saing, berkontribusi lebih besar pada perekonomian, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat,” jelas dia.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), setidaknya terdapat 3.739 pelaku industri yang berpotensi menerima manfaat program ini. Kemenperin terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Bank Penyalur agar pelaku industri yang belum terdaftar segera mengakses program KIPK dengan lebih mudah.

Baca Juga: Kredit Alsintan dan KIPK, Jurus Pemerintah Jaga Ekonomi-Lapangan Kerja

Harapannya, makin banyak pelaku usaha yang mengenal program KIPK dan tertarik memanfaatkannya, sehingga dampaknya dapat dirasakan  seluruh Indonesia.

Kemenperin terbuka terhadap masukan maupun tanggapan dari para pelaku industri padat karya serta bank penyalur. Hal ini penting untuk memastikan program KIPK berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas industri serta perluasan lapangan kerja.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar