20 September 2024
20:09 WIB
KemenkopUKM dan BPOM Akan Percepat Izin Edar Susu Ikan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan jika susu ikan memang aman, berkualitas baik, dan sesuai standar, maka BPOM tidak akan mempersulit penerbitan izin edar.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Pekerja menunjukkan produk makanan dari ekstrak protein ikan atau Hidrolisat Protein Ikan (HPI) di PT Berikan Bahari Indonesia di Kandanghaur, Indramayu Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). Antara Foto/Dedhez Anggara
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mempercepat izin edar susu ikan yang diketahui hingga saat ini belum memiliki izin BPOM.
Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan, susu ikan yang dibuat dari hidrolosat protein ikan (HPI) memiliki potensi yang besar sekali. Untuk itu pihaknya bersama dengan BPOM sepakat untuk mempercepat izin edar susu ikan.
"Jadi ini tentu mestinya menjadikan potensi ekonomi kita untuk mensubstitusi impor susu yang sekarang 80% susu dalam negeri itu masih impor. Karena produksi dalam negeri itu baru 20%. Nah, ini tadi kita bicara bagaimana juga nantikan izin edarnya juga kita permudah," kata Teten dalam konferensi pers, Jumat (20/9).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan jika susu ikan memang aman, berkualitas baik, dan sesuai standar, maka BPOM tidak akan mempersulit penerbitan izin edar. Apalagi katanya susu ikan memiliki protein yang tinggi.
Baca Juga: Susu Ikan Siap Diproduksi Massal, Bagaimana Proses Pembuatannya?
"Saya kira jika memenuhi syarat, tidak ada isu, saya kira tidak perlu kita perlebar diskusi, kita berikan saja (izin edar). Saya kira dari BPOM tidak akan ada masalah. Tapi nanti prosedurnya tentu mengikuti sesuai standar," imbuhnya.
Dia menghimbau agar tidak menolak kepada hal-hal baru baik obat maupun makanan yang inovatif. BPOM, lanjut dia, akan berkomitmen pada sesuatu yang bermanfaat dan aman bagi masyarakat
"Maka Badan POM akan mempercepat proses itu. Mempercepat seluruhnya, bukan hanya susu ikan. Kan urusan izin edar ini banyak banget," sebutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari menyebut susu ikan dengan merek Surikan memang belum terdaftar izin edar BPOM. Saat ini, susu ikan katanya masih terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Produknya terdaftar sebagai produk PIRT," kata Eka.
Baca Juga: KKP Akan Dirikan Pabrik HPI di Pekalongan Untuk Produksi Susu Ikan
PIRT adalah izin untuk sebuah usaha yang hanya skala rumahan. Meski hanya skala usaha rumahan, izin tetap diperlukan sebagai jaminan produk yang diedarkan memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Nomor PIRT dipergunakan untuk makanan yang memiliki daya tahan atau keawetan di atas tujuh hari. Nomor PIRT berlaku selama lima tahun dan setelahnya dapat diperpanjang melalui serangkaian proses.
Karena masih terdaftar sebagai PIRT, sambung Eka, maka pengawasan peredaran susu ikan pengawasan berada di ranah Dinas Kesehatan setempat.