c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 Maret 2023

10:00 WIB

Kemenkop UKM Harap Penjualan Pakaian Bekas di Medsos Dibatasi

Kemenkop UKM mengaku kesulitan melacak penjualan di media sosial karena tidak ada platform dan data yang jelas seperti penjual di e-commerce.

Kemenkop UKM Harap Penjualan Pakaian Bekas di Medsos Dibatasi
Kemenkop UKM Harap Penjualan Pakaian Bekas di Medsos Dibatasi
Ilustrasi toko pakaian bekas. Validnews/Njenissa

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM berharap penjualan pakaian bekas impor di media sosial dapat dibatasi. Tujuannya, agar tidak merusak industri garmen dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat tumbuh.

“Kita harapkan ada pembatasan (penjualan) di media sosial karena banyak penawaran untuk ikut serta dalam retail,” ujar Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam diskusi media di Jakarta, Senin (13/3) seperti dilansir Antara.

Hanung menuturkan thrifting atau yang lebih banyak diartikan sebagai kegiatan jual beli pakaian bekas, kini semakin marak, terutama pakaian bekas impor. Tak hanya dijual di sentra pakaian bekas, seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Jawa Barat, namun merambah media sosial hingga e-commerce.

Kemenkop UKM mengaku kesulitan melacak penjualan di media sosial karena tidak ada platform dan data yang jelas seperti penjual di e-commerce.

Baca Juga: Hobi Thrifting, Wajib Tahu Risiko Penularan Penyakit

Dia menjelaskan impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis pakaian bekas dilarang untuk diimpor karena sejumlah alasan, mulai dari masalah kesehatan hingga lingkungan.

“Kemudian merugikan produsen UKM karena barang tadi branded dijual bekas dan murah. Masyarakat kita ini masih banyak yang suka brand dan sensitif dengan harga, jadi ini mengganggu UMKM kita yang produsen produk yang lebih sehat,” ucap Hanung.

Kendati thrifting pakaian impor yang sejatinya merupakan sampah tersebut mengganggu industri dalam negeri, lanjutnya, terdapat sejumlah tantangan dalam penegakan hukum. 

Pertama, wilayah Indonesia yang luas yang menyebabkan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait kesulitan memberantas impor ilegal tersebut.

“Kemudian tantangan lain adalah kesadaran dari konsumen dan penjual kita. Banyak yang menganggap bahwa produk ini produk yang tidak dilarang diimpor dan juga masyarakat kita masih belum banyak yg mendukung kebijakan,” jelas dia.

Baca Juga: Serunya Berburu Pakaian Ala Vintage

Hal lain yang menyebabkan penanganan pakaian bekas impor tak kunjung usai adalah alokasi dana yang terbatas untuk memusnahkan tumpukan barang tersebut.

Oleh karenanya, Kemenkop UKM mengusulkan agar penjualan pakaian impor bekas di media sosial juga turut dibatasi, selain tentunya mengusut importir di sentra pakaian bekas.

“Selain itu, literasi, sosialisasi produk dan intensifkan gerakan bangga buatan produk Indonesia,” kata Hanung.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar