c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

29 Mei 2024

19:56 WIB

Kemenkop UKM: 9,2 Juta NIB Diterbitkan Melalui OSS, Mayoritas Usaha Mikro

Kementerian Koperasi dan UKM mencatat hingga 28 Mei 2024 sebanyak 9,2 juta NIB (Nomor Induk Berusaha) telah berhasil diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission), mayoritas pelaku usaha mikro.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>Kemenkop UKM: 9,2 Juta NIB Diterbitkan Melalui OSS, Mayoritas Usaha Mikro</p>
<p>Kemenkop UKM: 9,2 Juta NIB Diterbitkan Melalui OSS, Mayoritas Usaha Mikro</p>

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) saat layanan keliling di Medan, Sumatera Utara, Selasa (5/12/2023). Antara Foto/Yudi/wpa.

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat hingga 28 Mei 2024 sebanyak 9,2 juta NIB (Nomor Induk Berusaha) telah berhasil diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Disebutkan, 96% di antaranya merupakan pelaku usaha mikro.

“Hal ini mencerminkan gigihnya dan antusiasme para pelaku usaha dalam memanfaatkan kemudahan berusaha,” kata Asisten Deputi perlindungan dan kemudahan usaha mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Rahmadi Rabu (29/5).

Rahmadi mengungkapkan, sejak tahun 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menyelenggarakan program bernama Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro). Program ini diyakini sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat pendampingan perizinan berusaha.

“Ini bertujuan utamanya untuk memberikan kemudahan perizinan usaha dan sertifikasi produk bagi usaha mikro di Indonesia. Nah salah satu fokus utama kami adalah pendampingan penerbitan NIB yang diterbitkan melalui OSS,” jelasnya. 

Meski begitu, dia menuturkan, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha mikro kecil yang belum memanfaatkan atau bahkan belum mengetahui kemudahan dan fasilitas berusaha yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: BKPM Terbitkan 8 Juta NIB, Mayoritas Untuk Usaha Mikro dan Kecil

Seperti kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan dan pemanfaatan alokasi 30% infrastruktur untuk usaha mikro kecil hingga pendampingan mendapatkan legalitas usaha sertifikasi dan standarisasi produk. 

Di samping itu, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Kemenkop UKM mengakui menemui berbagai tantangan terkait dengan implementasi kemudahan perizinan berusaha, antara lain seperti kurangnya literasi digital.

Kemudian mengenai kondisi pandemi covid-19 lalu yang membatasi aktivitas pelaku usaha mikro kecil, sehingga pendampingan harus dilakukan dengan metode penjemputan bola meskipun kondisi geografis pelaku usaha sulit dijangkau.  

Kendala berikutnya adalah infrastruktur jaringan internet yang kurang memadai sehingga menjadi kendala dalam mengakses laman OSS. 

Terakhir, kurangnya sosialisasi OSS membuat sebagian usaha mikro kecil enggan atau merasa kurang penting untuk memiliki NIB.

Baca Juga: Kementerian Investasi Sebut NIB Dongkrak Peluang Berusaha

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo mengatakan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada UMKM mengenai pentingnya bertransformasi menjadi formal.

“Karena dengan menjadi bertransformasi formal mereka bisa mengurus perizinan usaha, mendaftarkan merek dan sebagainya. Itu sebetulnya bagian dari langkah untuk membantu mereka naik kelas,” tekan Herfan.

Dia menjelaskan, ketika UMKM berhasil menjadi formal mereka akan mampu mengakses pembiayaan, pemasaran bahkan termasuk chaneling UMKM terhadap industri yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap nantinya keterkaitan ataupun entitas antara industri UMKM itu bisa terjadi.

“Dan kita harapkan bisa menjadikan UMKM ini betul-betul menjadi pilar bagi perekonomian kita. Karena terus terang kita sangat ingin sekali seperti negara lain China, Taiwan, Korea itu ada keterkaitan yang sangat erat antara industri dan UMK. Nah itu terjadi karena UMKM di sana itu statusnya terformalkan,” tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar