11 Desember 2024
20:20 WIB
Kemenkeu Buka Suara Soal PPN 12% untuk Barang Mewah
Kemenkeu berhati-hati terkait kebijakan PPN 12% ini. Pasalnya, Kemenkeu ingin menyeimbangkan antara menjaga kebijakan fiskal dan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan berbasis asas keadilan.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Ilustrasi PPN struk/bill. Shutterstock/Kmpzzz
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait keputusan pemerintah yang menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah.
Dalam memutuskan kebijakan ini, Sri Mulyani menegaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memantau, melihat, dan mendengar berbagai aspirasi masyarakat, baik dari pengusaha, masyarakat umum, dan DPR.
Kemenkeu pun tetap berhati-hati terkait dengan kebijakan PPN 12% ini. Pasalnya, Kemenkeu ingin menyeimbangkan antara menjaga kebijakan fiskal dan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan berbasis asas keadilan.
"Pelaksanaan Undang-Undang harus tetap menjaga asas keadilan, meskipun tidak pernah sempurna, kami akan berusaha keras untuk terus menyempurnakan. Kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengamanatkan PPN 12%, dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Jakarta, Rabu (11/12).
Baca Juga: Minggu Depan Pemerintah Umumkan Kebijakan PPN 12%
Adapun, mengenai detail definisi barang mewah dan daftarnya yang dikenakan PPN 12%, Bendahara Negara ini mengaku masih diformulasikan. Lantaran, konsekuensinya terhadap APBN aspek keadilan daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu terus diseimbangkan.
"Sekarang ada wacana bahwa kenaikan PPN 12% akan diberlakukan hanya untuk barang-barang mewah, yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. Kami sedang menghitung dan menyiapkan," ujarnya.
Sedangkan untuk barang-barang yang tidak terkena PPN, tetap akan dipertahankan. "PPN 12% akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah," tegas dia lagi.
Pihaknya menjamin akan konsisten dalam menerapkan asas keadilan, yang menyangkut pelaksanaan Undang-Undang, asas keadilan, aspirasi masyarakat, serta keadaan ekonomi dan kesehatan APBN.
Baca Juga: Dukung PPN 12% untuk Barang Mewah, Ekonom: Tak Akan Pengaruhi Kelas Menengah
"Kami harus mempersiapkan semuanya secara teliti dan hati-hati," imbuh dia.
Sri Mulyani pun berjanji jika sudah rampung, pihaknya akan mengumumkannya bersama Menko Perekonomian. Pengumuman ini akan mencangkup keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12%.
"Nanti kami akan mengumumkan bersama dengan Kementerian Perekonomian untuk memberikan paket yang lebih lengkap dan menghitung dampaknya terhadap APBN secara hati-hati, karena ini adalah kepentingan kita semua. Sekali lagi, APBN adalah instrumen seluruh bangsa dan negara, dan kita harus menjaga ekonomi serta masyarakat," pungkasnya.