10 April 2023
08:34 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pasokan logistik berjalan lancar selama masa libur Lebaran 2023.
Salah satunya melalui penerbitan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. AL.203/1/7/DJPL/2023 yang ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla agar mengatur jam operasional bongkar muat barang di pelabuhan selama masa Idulfitri 1444 Hijriah.
"Dalam surat tersebut dalam rangka menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan, seluruh UPT agar melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pengaturan jam operasional bongkar muat pada masa Idulfitri 1444 Hijriah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Hubla Arif Toha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/4), dilansir dari Antara.
Arif mengatakan, pengaturan jam operasional itu dilakukan untuk mempertimbangkan kelancaran distribusi barang pada daerah setempat agar kebutuhan bahan pokok dapat terdistribusi selama masa libur Lebaran.
"Jadi, koordinasi dilakukan dengan mempertimbangkan kelancaran distribusi logistik pada daerah tersebut agar bahan pokok, bahan penting, dan barang lainnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa Idulfitri 1444 Hijriah," ujar Arif.
Karena itu, dia menegaskan pengguna jasa dan masyarakat tidak perlu khawatir karena pelabuhan tetap melayani bongkar muat untuk kebutuhan logistik selama masa Lebaran.
"Jadi, pengguna jasa tidak perlu khawatir dengan masa libur Lebaran ini, pelabuhan tetap melayani bongkar muat berdasarkan kebutuhan daerah tersebut. Diharapkan juga masyarakat tidak perlu panik akan kebutuhan bahan pokok karena secara maksimal Ditjen Hubla akan melayani bongkar muat kebutuhan logistik masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Ditjen Hubla juga menggelar apel kesiagaan pembukaan posko penyelenggaraan angkutan laut Lebaran 2023 di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/4).
Posko tersebut dimulai pada 7 April-8 Mei 2023 dan akan beroperasi selama 24 jam untuk memantau kondisi keamanan dan keselamatan pelayaran laut pada periode mudik dan balik Lebaran.
Pembatasan Angkutan Darat
Sebelumnya, tiga instansi, yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyepakati pembatasan operasional kendaraan di jalan tol maupun non tol.
Angkutan barang dilarang melintas sepanjang masa mudik Lebaran, yakni Senin (17/4) pukul 16.00 WIB sampai dengan Jumat (21/4) pukul 24.00 WIB.
Aturan pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan, yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis.
Pembatasan juga tidak berlaku bagi angkutan darat yang mengangkut barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.
Surat muatan tersebut juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.