c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

04 Juli 2025

15:07 WIB

Kemendag Usulkan Bea Masuk Impor Singkong Dan Tapioka

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan adanya pengenaan bea masuk impor singkong dan tapioka, selain lartas.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Kemendag Usulkan Bea Masuk Impor Singkong Dan Tapioka</p>
<p id="isPasted">Kemendag Usulkan Bea Masuk Impor Singkong Dan Tapioka</p>

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/7). ValidNewsID/Erlinda PW

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, salah satu solusi yang diusulkan pihaknya dalam mengatur banjirnya impor singkong dan tapioka adalah pengenaan bea masuk pada komoditas tersebut.

"Waktu itu kan salah satu solusinya mau dikenakan tarif bea masuk. Tapi belum diputuskan," kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/7).

Sementara itu, lanjutnya, pembahasan mengenai impor singkong dan tapioka hingga saat ini belum dilakukan. Pihaknya masih menunggu arahan rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

"Masih nunggu rakor dengan Kemenko Perekonomian," imbuh Budi.

Baca Juga: Batasi Impor Singkong, Ini Isi Surat Mentan Ke Menko Perekonomian

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim pada Mei lalu sudah menyatakan siap untuk membahas larangan atau pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dengan Kemenko Perekonomian.

Kesiapan Kemendag tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Salah satunya, pembahasan di dalamnya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor impor barang dan jasa berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Dia menegaskan, Kemendag pun telah membahas usulan lartas ini secara internal.

"Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis," ujarnya, Sabtu (10/5).

Baca Juga: Impor Singkong Dan Tapioka Akan Diatur Terbatas

Berdasarkan penjelasan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, banyaknya impor singkong dan tapioka oleh industri dalam negeri lantaran singkong lokal kurang diminati. Ini terjadi karena kandungan pati (starch) yang rendah. Sedangkan pada umumnya singkong lokal memiliki ukuran yang besar.

"Petani kita nanam (singkong) yang gede-gede. Sementara kandungan (pati) dalam singkong yang besar tadi itu prosentasenya kecil. Sebetulnya, yang kita inginkan kan, dengan kandungan tapioka... starch 24%, harganya kita minta di Rp1.350 per kilo," jelas Wamentan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Jumat (13/6).

Dari kondisi tersebut, Sudaryono sampaikan, membuat pelaku industri lebih memilih tapioka impor karena harga yang jauh lebih terjangkau.

Lebih lanjut dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah juga tengah fokus menata perdagangan singkong di dalam negeri. Saat ini tata niaga singkong masih diatur di bawah Kemenko Perekonomian, pemerintah pun mulai menata aturan tersebut agar bisa berpindah ke Kemenko Bidang Pangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar