02 Juli 2024
19:12 WIB
Kemendag Ungkap Penyebab Pupuk Subsidi Dijual Di Atas HET
Kementerian Perdagangan sebut banyak pupuk subsidi dijual di atas HET imbas pengecer yang bebankan biaya operasional ke petani.
Penulis: Erlinda Puspita
Pekerja mengangkut pupuk urea di gudang lini 3 Jatibarang pupuk Kujang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023). Antara Foto/Dedhez Anggara
JAKARTA - Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bambang Wisnubroto mengungkapkan masih banyak penjualan pupuk subsidi kepada petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menurutnya, hal ini karena kios atau pengecer membebankan biaya operasional kepada petani.
Biaya operasional tersebut antara lain biaya jarak, biaya bongkar muat, biaya administrasi kios, fotokopi laporan, hingga jaringan wifi kepada petani. Sementara, penetapan HET pupuk subsidi kata Bambang telah diatur sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023.
“Jadi HET berlaku di level kios atau pengecer. Kalau ada tambahan biaya, itu tentunya tidak bisa diklaim kepada Kementerian Pertanian (Kementan),” ungkap Bambang dalam rapat koordinasi inflasi, Selasa (2/7).
Baca Juga: Dirut PT Pupuk Indonesia Ungkap Sederet Kendala Penyaluran Pupuk Subsidi
Adapun untuk HET pupuk bersubsidi juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
Di aturan tersebut ditetapkan pupuk subsidi jenis organik dan anorganik (Urea dan NPK). Untuk HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800 per kg, pupuk Urea sebesar Rp2.250 per kg, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kg, dan pupuk NPK formula khusus senilai Rp3.300 per kg.
Bambang menambahkan, banyak keluhan yang masuk ke pihaknya dari asosiasi distributor pupuk.
Mereka mengeluhkan jika margin fee atau keuntungan yang diperoleh dari pupuk subsidi terlalu kecil, yakni Rp50 per kg untuk tingkat distributor dan Rp75 per kg untuk tingkat kios pengecer.
Oleh karena itu, para distributor meminta ada kenaikan margin fee sebagai insentif bagi para distributor.
“Kurang lebih sudah 13 tahun terkait dengan margin fee ini tidak ada kenaikan. Ini sering kali kami sudah sampaikan ke kelompok kerja (pokja). Kami sangat mendorong apabila bisa dilakukan penyesuaian margin fee sebagai insentif distributor untuk penyaluran pupuk subsidi,” imbuhnya.
Baca Juga: Menarget Swasembada Lewat Subsidi Pupuk
Namun untuk pengaturan penetapan margin fee pupuk subsidi, Bambang menyampaikan pihaknya tidak berwenang atas hal tersebut. Kewenangan margin fee kata dia berada di Kementan selaku kuasa pengguna anggaran. Di sisi lain, dia juga mengatakan jika margin fee distributor dinaikkan, akan mengerek naik terhadap besaran HET pupuk subsidi.
Lebih lanjut, terkait penyaluran pupuk subsidi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia menyampaikan realisasinya telah mencapai 3,1 juta ton atau 32% hingga saat ini, dari kuota yang ditetapkan sebanyak 9,5 juta ton, setelah sebelumnya naik dari 4,7 juta ton.
Dia juga menegaskan jika pasokan stok pupuk subsidi yang ada di pihaknya hingga sekarang tercatat aman dan mencukupi. Ketersediaan pupuk subsidi tersebut yakni sebanyak 1,7 juta ton yang terdiri dari sekitar 1,1 juta ton pupuk Urea dan 600 ribu ton pupuk NPK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.