c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

31 Oktober 2023

15:58 WIB

Kemendag Ungkap Alasan Lama Terbit SPI Impor Bawang Putih

Dirjen Daglu juga menjanjikan akan menjalankan tiga tindakan korektif terkait SPI impor bawang putih.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

Kemendag Ungkap Alasan Lama Terbit SPI Impor Bawang Putih
Kemendag Ungkap Alasan Lama Terbit SPI Impor Bawang Putih
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di Kantor Ombudsman, Selasa (31/10). ValidNewsID/ Erlinda P Wardani

JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyatakan pihaknya berjanji akan menjalankan tiga tindakan korektif yang diajukan Ombudsman terkait pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Bahkan Budi mengaku mulai pekan depan akan berprogres.

"Tiga tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman, minggu ini sudah difinalisasi. Harapan kami paling lambat minggu depan sudah selesai. Pak Yeka (Ombudsman) menyampaikan 30 hari berarti 27 November, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai semua," ujar Budi saat ditemui awak media di kantor Ombudsman, Selasa (31/10).

Baca Juga: Ombudsman Ungkap Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih Kemendag

Tiga tindakan korektif yang diajukan Ombudsman kepada Dirjen Daglu tersebut antara lain pertama, menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem (First in, First Served).

Adapun kebutuhan impor yang telah ditetapkan pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Perekonomian pada 25 Januari 2023 ditetapkan sebesar 561.926 ton.

Kedua, mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih. Terakhir ketiga, menyusun dan menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penyelenggaraan Sistem Inatrade.

Budi pun menjelaskan alasan selama ini pihaknya tidak kunjung segera mengeluarkan SPI bagi importir yang dokumennya telah lengkap pada Inatrade. Hal ini, sebut Buti, lantaran adanya proses verifikasi untuk aspek kehati-hatian.

"Jadi memang kita proses verifikasi semua ya. Sesuai juga kebutuhan kita. Kalau tadi prognosa itu kan memang per bulan 55.000 ton, jadi kita sesuai kebutuhan. Ini sebagai aspek kehati-hatian," tutur Budi.

Baca Juga: Plt Mentan Bakal Ungkap 140 Importir Bawang Putih yang Miliki RIPH

Budi juga menyampaikan, hingga saat ini sisa kuota impor yang akan dilakukan sekitar 37 ribuan ton. Ini berarti, bawang putih impor yang telah masuk sekitar 524.900 an ribu ton.   

Ke depan, Dirjen Daglu ini memastikan akan langsung memproses pengajuan SPI jika dokumen telah lengkap seluruhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ombudsman menyebutkan terjadi maladministrasi pada pelayanan penerbitan SPI. Ini diketahui usai adanya laporan dari importir bawang putih sejak awal 2023.

Saat itu para pelapor yang merupakan importir bawang putih telah mengajukan permohonan SPI melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sejak awal 2023. Namun pada Februari 2023, pelapor terus mengalami pengembalian dokumen di Sistem Inatrade hingga dokumen dinyatakan lengkap secara sistem.

Kemudian pada Juni hingga Juli 2023 karena belum adanya tindak lanjut, maka pelapor menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Perdagangan. Tapi pelapor juga tidak mendapat respons, hingga akhirnya pelapor-pelapor tersebut menyampaikan aduan ke Ombudsman RI pada akhir Juli 2023.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar