c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

04 November 2024

20:44 WIB

Kemendag Tak Ingin Revisi Permendag 8/2024

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku pihaknya tidak akan merevisi Permendag 8/2024, namun hanya akan melakukan reviu.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Kemendag Tak Ingin Revisi Permendag 8/2024</p>
<p id="isPasted">Kemendag Tak Ingin Revisi Permendag 8/2024</p>

Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd/Spt.

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2024 tidak perlu dilakukan revisi, namun hanya perlu direview atau dikaji ulang. Ini berkaitan dengan adanya usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar aturan ini direvisi, sehingga industri tekstil dalam negeri bisa terselamatkan.

"Bukan revisi, tapi reviu ya. Reviu itu kan setiap saat boleh. Dulu saya sering bilang bahwa Permendag terkait kebijakan impor kan dinamis. Dia akan selalu berkembang sesuai dinamika ekonomi kita. Kita nggak boleh kaku," tegas Budi saat ditemui usai pembukaan High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade (ACT), di Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Jika memang ada revisi, Budi mengaku pihaknya akan meminta masukkan dari berbagai Kementerian/Lrembaga (K/L).

Baca Juga: Kemenperin: Kontraksi PMI Manufaktur 4 Bulan Beruntun Akibat Kebijakan Bebas Impor Produk Barang Jadi

Budi berujar, Permendag 8/2024 tidak memiliki masalah apapun, terlebih jika dituduh menjadi penyebab bergugurannya industri tekstil dalam negeri, seperti halnya PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal Sritex. Ia justru menilai, pihak yang menyalahkan Permendag 8/2024 kemungkinan belum mengetahui secara jelas aturan tersebut.

"Permendag 8/2024 itu melindungi industri tekstil. Permendag 8/2024 nggak ada masalah, ini kan mungkin beliau nggak tahu ya aturannya seperti apa," kata dia.

Budi menuturkan, dalam Permendag 8/2024, pemerintah justru telah memberikan aturan cukup ketat untuk impor komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Secara rinci menurutnya yaitu pertama, TPT yang diimpor harus memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kedua, setiap TPT yang diimpor, telah dikenakan biaya masuk pengamanan perdagangan.

"TPT itu sudah dikenakan biaya masuk pengamanan perdagangan, jadi per meter itu dikenakan sekian ribu, macam-macamlah tergantung HSnya. Ketiga, pakaian jadi itu impornya juga diatur kuotanya melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024. Jadi kuotanya sudah dibatasi," lanjut Budi.

Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex, Iwan S. Lukminto mengunjungi kantor Kemenperin untuk melakukan audiensi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Iwan mengaku, salah satu faktor yang membuat kondisi perusahaan tekstil miliknya tumbang karena keberadaan Permendag 8/2024. Sejak regulasi itu berlaku, menurutnya, banyak pelaku industri tekstil RI yang terpukul, bahkan hingga gulung tikar.

Ke depan, terlebih lagi setelah audiensi dengan Menperin, ia mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah.

"Itu (Permendag 8/2024 mengganggu operasional) secara nyata, pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena banyak di tekstil ini," kata Iwan, Senin (28/10).

Baca Juga: Industri Tekstil Gonjang-Ganjing, Kemendag Dan Kemenperin Segera Bahas Permendag

Di satu sisi, Menperin Agus Gumiwang juga menyalahkan Permendag 8/2024 yang mengakibatkan industri domestik kalah saing dengan barang impor, khususnya tekstil. Ditambah lagi, pasar ekspor global juga sedang lesu, sehingga tidak leluasa memasarkan produknya.

Menperin Agus berharap, Permendag 8/2024 segera direvisi. Menurutnya, aturan yang merelaksasi impor itu justru membuat kinerja industri dalam negeri makin lesu.

"Kalau Kemenperin, saya ya memang ingin direvisi (Permendag 8/2024). Tanya saja kemana pun kalau Kemenperin itu jadi isu yang dari awal harus direvisi, jawabannya apakah akan? Tanya ke Kemendag deh," ucap Agus di kantornya, Senin (28/10).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar