c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

03 November 2025

08:07 WIB

Kemendag: Suplai Naik, Harga Biji Kakao Turun 14,5%

Penurunan harga biji kakao dipengaruhi peningkatan suplai biji kakao seiring dengan peningkatan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading karena membaiknya curah hujan

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Kemendag: Suplai Naik, Harga Biji Kakao Turun 14,5%</p>
<p id="isPasted">Kemendag: Suplai Naik, Harga Biji Kakao Turun 14,5%</p>

Seorang petani membersihkan biji kakao di Desa Pepageka, Kecamatan Klubagolit, Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (16/07/2024). Antara Foto/Mega Tokan

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut peningkatan suplai telah mempengaruhi penurunan harga referensi (HR) komoditas biji kakao pada periode November 2025 sebesar 14,53% dari bulan sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan HR biji kakao ditetapkan sebesar US$6.374,80 per MT pada November 2025 atau turun sebesar US$1.084,03.

"Penurunan HR biji kakao dipengaruhi peningkatan suplai biji kakao seiring dengan peningkatan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading karena membaiknya curah hujan," kata Tommy dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Senin (11/3), dilansir dari Antara.

Tommy juga menyampaikan penurunan ini juga berdampak pada harga patokan ekspor (HPE) biji kakao, yang ditetapkan sebesar US$5.990 per MT atau turun US$1.057 atau 15% dari periode sebelumnya.

Baca Juga: Kementan Janji Replanting Lahan Kakao RI 248 Ribu Ha Pakai APBN-BPDP

BK biji kakao periode 1 November 2025 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025 sebesar 7,5%.

Sementara itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao periode November 2025 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebesar 7,5%.

"Untuk komoditas lainnya, yakni HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode November 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya," jelas Tommy.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam Kepmendag Nomor 2139 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan Badan Layanan Umum.

Harga Referensi CPO
Kemendag menyebut peningkatan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada periode November 2025, salah satunya disebabkan oleh rencana penerapan biodiesel 50% (B50).

Tommy mengatakan HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor ditetapkan sebesar US$963,75 per metrik ton (MT), atau naik tipis sebesar US$0,14 dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat US$963,61 per MT.

"HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," papar Tommy.

Baca Juga: Produksi Dan Ekspor CPO Turun, Konsumsi Domestik Sawit Naik Di Agustus 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$124 per MT dan PE CPO sebesar 10% dari HR CPO periode 1-30 November 2025 yaitu sebesar US$96,3748 per MT untuk periode November 2025.

Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar US$887,73 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.039,76 per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar US$1.247,67 per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

"Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar US$963,75 per MT," ujar Tommy.

Selain itu, produk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK US$31 per MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar