c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

EKONOMI

19 Mei 2021

21:00 WIB

Kemendag Masih Proses Perubahan Permendag E-Commerce

Pemerintah menjamin kebijakan anyar bakal membuat ekosistem seluruh perdagangan nasional semakin seimbang

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Kemendag Masih Proses Perubahan Permendag <i>E-Commerce</i>
Kemendag Masih Proses Perubahan Permendag <i>E-Commerce</i>
Sejumlah petugas menyortir barang di Warehouse JD ID, Marunda, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020). ANTARAFOTO/Fakhri Hermansyah

JAKARTA - Kementerian Perdagangan masih memproses perubahan Permendag 50/2020. Perubahan kebijakan disebut bakal membuat kondisi ekosistem seluruh perdagangan nasional semakin seimbang. 

Adapun kebijakan mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, peraturan akan memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital, manakala terjadi sengketa dagang. Sekaligus menyeimbangkan perlakuan pemerintah antara pedagang offline dan online.

"Kalau enggak, akan terjadi diskriminasi antara pedagang offline yang sarat dengan aturan, dengan online yang belum ada pengaturan," katanya dalam Dialog KPC-PEN virtual, Jakarta, Rabu (19/5). 

Karenanya, semua kemungkinan yang bakal muncul akan pemerintah coba atur. Oke menekankan, serangkaian fenomena baru yang muncul saat ini tidak bisa dihindari lagi dan harus segera diatur. 

Kendati demikian, pemerintah juga tidak menutup mata bahwa e-commerce juga menjadi salah satu pendorong perekonomian nasional di tengah pandemi covid-19. 

"Potensi pertumbuhan itu juga mendorong pemerintah menjalin berbagai kerjasama dengan e-commerce. Kita pastikan UMKM bisa memberikan peran utama dalam sistem perdagangan elektornik," tegasnya. 

Saat ini, Kemendag juga masih melakukan perhitungan besaran transaksi masyarakat di e-commerce selama pelaksanaan Hari Bangga Buatan Indonesia pada 5-13 Mei 2021. Sebelumnya, pemerintah menarget transaksi BBI 2021 lampaui Harbolnas 2020 yang mencapai Rp11,56 triliun. 

Dalam waktu dekat, dia mengatakan akan bertemu dengan sekitar 72 platform e-commerce di Indonesia untuk menghitung nilai transaksi tersebut.

Dia melanjutkan, transformasi digital dalam kegiatan belanja masyarakat merupakan keniscayaan di tengah pandemi. Karena itu, dengan transformasi, masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas ekonomi dari rumah. 

"Sehingga prioritas ekonomi dan kesehatan tetap bergerak berjalan bersama, dilakukan oleh semua aspek pelaku usaha pmerintah dan masyarakat, itu berjalan baik saat ini," ucap Oke.

Bank Sentral memprediksi sampai akhir 2021 transaksi e-commerce akan meningkat optimis sekitar 43,29%, dari Rp231 triliun menjadi Rp331 triliun.

 

Loncatan Pembayaran Non-Tunai
Managing Director IPSOS Indonesia Soeprapto Tan menjabarkan, perubahan perilaku jual-beli masyarakat saat ini turut juga mendongkrak popularitas penggunaan dompet digital dan pembayaran non-tunai. 

Setidaknya, dalam dua tahun terakhir perubahan kebiasaan masyarakat mulai terlihat. Perebakan pandemi, lanjutnya, mendorong lompatan ekonomi nasional ke arah pembayaran nirtunai. 

"Kesadaran konsumen terhadap cashless payment lebih jauh meningkat dibanding sebelum pandemi. Ini jadi satu behavior baru masyarakat indonesia," jelas Soeprapto. 

Ia juga mengartikan, kebiasaan itu juga sudah membuat masyarakat sadar betapa pentingnya higienitas diri di tengah pagebluk. 

Karenanya, ia merekomendasikan pemerintah untuk menggunakan tren ini untuk menyosialisasikan kebiasaan pembayaran baru masyarakat di tengah pandemi. 

"Saya yakin ini bisa menjadi modal supaya tidak terjadi gelombang kedua covid-19 seperti yang terjadi di negara lainnya," pungkasnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER