c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

04 Juli 2025

15:40 WIB

Kemendag Masih Bahas Pola Distribusi MinyaKita Demi Harga Sesuai HET

Tingginya harga MinyaKita karena distribusi yang terkendala terutama di kawasan Indonesia Timur. Kementerian Perdagangan akan membahas skema distribusi baru.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Kemendag Masih Bahas Pola Distribusi MinyaKita Demi Harga Sesuai HET</p>
<p id="isPasted">Kemendag Masih Bahas Pola Distribusi MinyaKita Demi Harga Sesuai HET</p>

Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan, pihaknya masih terus membahas pola terbaik untuk distribusi MinyaKita agar harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Alasannya, permasalahan tingginya harga MinyaKita bersumber pada distribusi, bukan pasokannya.

Meski masih dibahas, namun Budi enggan membocorkan pola distribusi apa yang nantinya akan dilakukan, mengingat pembahasan masih berlanjut.

"Sekarang lagi dibahas. Jadi nanti ini sekarang lagi dibuat kajiannya seperti ala pola distribusi yang pas. Saya belum bisa menjawab karena belum selesai," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/7).

Ia menambahkan, pembahasan pola distribusi MinyaKita tersebut dengan melibatkan produsen dan asosiasi.

Baca Juga: MinyaKita Masih Mahal, Bapanas dan KSP Usulkan Skema Distribusi Baru

Budi mengakui, permasalahan distribusi MinyaKita tersebut mayoritas disumbang dari distribusi ke wilayah Indonesia Timur, sehingga mendorong harga rata-rata nasional MinyaKita selalu di atas HET Rp15.700 per liter.

"Sekarang harga rata-rata itu tinggi kebanyakan karena di wilayah Timur yang tinggi," sambungnya.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, terpantau harga MinyaKita rata-rata hari ini mencapai Rp16.700 per liter.

Sedangkan dari panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), tercatat harga rata-rata nasional hari ini senilai Rp17.581/liter atau naik 11,98% dari HET. Harga tertinggi tercatat ada Papua Tengah Rp19.727 per liter atau naik 25,65%, Papua Rp19.684 per liter (naik 25,38%), Maluku Rp19.181 per liter (naik 22,17%), Kalimantan Utara Rp18.974 per liter (naik 20,85%), dan Nusa Tenggara Timur Rp18.892 per liter (naik 20,33%).

Sebelumnya, Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Indra Wijayanto menyebut distribusi MinyaKita dengan melibatkan BUMN pangan dan produsen minyak goreng sesuai Permendag 18/2024 belum berdampak positif pada penurunan harga MinyaKita.

Baca Juga: Dekati HET, Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berhasil Turun Bertahap

Dalam aturan tersebut, produsen yang memberikan pasokan minyak goreng menjadi MinyaKita ke Bulog atau BUMN  pangan lainnya dapat memperoleh hak ekspor sesuai dengan jumlah Domestic Market Obligation (DMO). Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3.

Namun realitanya, Indra menekankan skema tersebut justru kurang diminati oleh produsen minyak goreng, sehingga aturan ini perlu dievaluasi.

“Sebenarnya, Permendag 18/2024 itu sudah lebih baik dari aturan sebelumnya tahun 2022. Saat ini, Bulog atau BUMN pangan yang lain akan mendapat privilege saat produsen memberikan (minyak sawit) ke BUMN, maka hak ekspor akan langsung keluar dan mendapatkan angka sesuai dengan wilayahnya. Ini seharusnya menarik, tapi ternyata tidak menarik buat si produsen dan ini perlu dievaluasi,” ujar Indra dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah, Jakarta, Senin (23/6).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar