c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 Februari 2023

08:05 WIB

KADI Selidiki Pengenaan BMAD Impor Besi Baja Asal China

Penyelidikan dilakukan atas permohonan industri agar peninjauan kembali dilakukan atas pengenaan BMAD terhadap impor besi dan baja produk H dan I Section.

Editor: Fin Harini

KADI Selidiki Pengenaan BMAD Impor Besi Baja Asal China
KADI Selidiki Pengenaan BMAD Impor Besi Baja Asal China
Ilustrasi. Pekerja beraktivitas di pabrik baja di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023). Antara Foto/Fauzan

JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan Bea Masuk Anti Damping (BMAD) atas impor besi dan baja produk H dan I Section yang berasal dari China pada 13 Februari 2022. Sebelumnya, pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019 yang berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024.

Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk. Perusahaan ini mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk H dan I Section.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or recurrence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari Tiongkok," jelas Donna.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Proteksi Industri Baja Nasional

Pada PMK tersebut, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.

Sementara itu, produk I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022).

Dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/MDAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Baca Juga: Kejagung: Sidang Tentukan Tersangka Baru Korupsi Impor Baja

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor barang dari besi dan baja sepanjang 2022 sebesar US$3,98 miliar. Angka ini naik 26,99% dibandingkan 2021 sebesar US$3,13 miliar. 

Sementara, ekspor Indonesia untuk komoditas yang sama sebesar US$1,75 miliar, naik 9,67% dibandingkan US$1,6 miliar di 2021.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar