c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

23 September 2025

18:10 WIB

Juda Agung Resmi Jadi Anggota DK OJK Ex Officio Dari Bank Indonesia

Deputi Gubernur BI Juda Agung resmi dilantik sebagai Anggota DK OJK) ex officio Bank Indonesia. Pelantikan ini melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p>Juda Agung Resmi Jadi Anggota DK OJK Ex Officio Dari Bank Indonesia</p>
<p>Juda Agung Resmi Jadi Anggota DK OJK Ex Officio Dari Bank Indonesia</p>

Deputi Gubernur BI Juda (kanan) mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (23/9). Dok OJK

JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung secara resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex officio Bank Indonesia.

Pengucapan sumpah jabatan Juda dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Ruang Kusumaatmadja, Lantai 14 Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (23/9).

"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025, Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia. Sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia Saudara wajib mengucapkan sumpah," ujar Ketua Mahkamah Agung mengantar pengucapan sumpah.

Juda Agung mengucap sumpah jabatannya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisioner OJK dengan penuh tanggung jawab dan taat kepada UUD 1945. 

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," jelas Juda Agung mengucap sumpah jabatannya. 

"Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," sambungnya.

Selepas pengucapan sumpah, pria yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI itu menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan anggota Dewan Komisioner OJK. 

Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian selamat oleh Ketua Mahkamah Agung yang diikuti oleh para hadirin lainnya. 

Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia.

Pelantikan Juda melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang, yang terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK ex officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Dasar Hukum struktur Dewan Komisioner OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini menjabarkan Dewan Komisioner OJK turut memiliki anggota ex officio yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Juda Agung menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Bank Indonesia menggantikan Doni Primanto Joewono yang selesai masa jabatannya pada Agustus 2025. Doni sebelumnya merupakan Deputi Gubernur BI yang turut menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner OJK sejak 2022 lalu.

Baca Juga: MA Resmi Lantik Ricky Perdana Gozali Jadi Deputi Gubernur BI
DPR Setuju, Ricky P Gozali Siap Jabat Deputi Gubernur BI 2025-2030

Hadir dalam pelantikan Juda sejumlah jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

Nama 11 Anggota Dewan Komisioner OJK
Dengan demikian, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK saat ini antara lain Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae.

Kemudian, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.

Lalu, Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Wattimena, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi.

Selanjutnya, Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Bank Indonesia Juda Agung, serta Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Kementerian Keuangan Thomas A.M. Djiwandono.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar