c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

25 Juni 2024

15:05 WIB

Jokowi Minta Restrukturisasi Covid-19 Diperpanjang, Ini Kata OJK 

OJK akan mengevaluasi kredit restrukturisasi covid-19 yang telah diselesaikan Maret lalu dan terhadap isu yang disampaikan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>Jokowi Minta Restrukturisasi Covid-19 Diperpanjang, Ini Kata OJK&nbsp;</p>
<p>Jokowi Minta Restrukturisasi Covid-19 Diperpanjang, Ini Kata OJK&nbsp;</p>

Ilustrasi kredit perbankan. Shutterstock/dok

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta program restrukturisasi kredit terdampak covid-19 diperpanjang hingga 2025. Hal itu dinilai karena akan mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat kredit KUR.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut seiring dengan pencabutan status pandemi covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa dirinya mengakui telah mendengar hal itu. Oleh karena itu, OJK ingin mendalaminya lebih lanjut.

"Saya mendengar hal itu (perpanjangan kredit restrukturisasi covid-19). Kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait itu, persisnya aspek apanya," kata Mahendra saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/6).

Dia menjelaskan, pengambilan keputusan untuk mengakhiri kredit restrukturisasi covid-19 pada Maret lalu telah mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 2025

Salah satunya adalah sudah menghitung dari segi kecukupan modal, pencadangan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit. "Hal itu sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal," terangnya. 

Selain itu, Mahendra menyebutkan pertumbuhan kredit di tahun 2024 juga justru lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Jadi, kalau dari segi itu sebenarnya yang terjadi maupun pada saat akhir Maret tempo hari maupun setelahnya, tidak ada yang anomali," ungkap dia. 

Kendati demikian, OJK mendapatkan pesan bahwa ada perhatian khusus terhadap potensi dari pertumbuhan kredit di segmen tertentu. 

Untuk itu, OJK selaku regulator akan mendalaminya dan akan dilakukan evaluasi baik terkait dengan kredit restrukturisasi covid-19 yang telah diselesaikan Maret lalu maupun juga terhadap isu yang disampaikan. 

"Terkait restrukturisasi kredit pandemi tempo hari, pertimbangannya, asesmennya, dan juga pengawalan serta pemantauan sampai saat ini, tidak ada yang keluar dari rencana dan prakiraan semula. Tapi untuk perhatian khusus terkait pertumbuhan kredit di segmen tertentu, kami akan juga evaluasi," pungkas dia. 

Baca Juga: Pengamat Ungkap Dampak Restrukturisasi Kredit Covid-19 Dicabut 

Sekadar informasi, sisa kredit yang direstrukturisasi per 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun. 

Usai kredit restrukturisasi covid-19 dicabut, pada April 2024, OJK mencatat bahwa kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,33% dan NPL net sebesar 0,81%. 

Adapun, NPL gross UMKM di April 2024 tercatat 4,26% dan NPL net 1,54%. Peningkatan NPL gross UMKM utamanya pada segmen kredit kecil dan mikro yang naik menjadi 3,89% di April 2024. 

Walaupun demikian, perbankan telah mengantisipasi kenaikan NPL UMKM tersebut dengan membentuk CKPN kredit UMKM sebesar Rp85,5 triliun dan perbandingan antara total CKPN UMKM terhadap total NPL UMKM mencapai sebesar 137,37%.

Kemudian, secara tahunan (yoy), kredit perbankan pada April 2024 melanjutkan catatan double digit growth sebesar 13,09% yoy menjadi Rp7.310,7 triliun 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar