16 Maret 2023
08:40 WIB
Penulis: Sakti Wibawa
JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menargetkan penyaluran domestic market obligation (DMO) 450 ribu ton per bulan untuk program Minyakita. Hal ini dikarenakan stok Minyakita menipis di pasaran.
“Program Minyakita sendiri terlalu sukses hal ini terbukti dengan hampir semua lapisan menginginkan Minyakita, termasuk para gubernur dan bupati semuanya minta Minyakita. Bahkan marketplace dan pasar modern lainnya semuanya menjual Minyakita,” katanya dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3).
Zulkifli Hasan menjelaskan, untuk mengantisipasi kelangkaan pada saat bulan Ramadan dan juga hari raya Idulfitri, Kementerian Perdagangan sendiri menaikkan DMO ke 450 ribu ton per bulan dari yang sebelumnya hanya 300 ribu ton.
Dirinya tak menampik, pada Februari lalu DMO belum mencapai target 450 ribu ton, dikarenakan masih berada pada masa peralihan dan itu tidak mudah. Pada Februari sendiri, Kementerian Perdagangan telah menyalurkan 360 ribu ton Minyakita.
Baca Juga: Kewajiban DMO Minyak Goreng Belum Terpenuhi Pada Februari 2023
Sebesar 360 ribu ton tersebut dengan rincian, minyak curah 271.339 ton (75,34%) dan Minyakita 88.811 ton (24,66%). Sementara itu, untuk bulan Januari sendiri, realisasinya mencapai 264.386 ton.
“Bulan Maret ini kita paksa mencapai 450 ribu ton, kemarin juga sudah banyak sekali yang meminta minyak kita, tapi karena kelangkaan banyak juga teman kita yang di daerah membeli dalam jumlah yang besar jadi kita tidak diperbolehkan, kembali untuk stabilisasi harga di pasar,” paparnya.
Selain meningkatkan DMO Minyakita, pemerintah juga sudah takedown minyakita dari marketplace dan juga retail modern dan saat ini hanya dijual di pasar tradisional. Hal tersebut sesuai dengan rapat terbatas.
Baca Juga: Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Penjualan Minyak Goreng
Adanya Minyakita sendiri membuat harga minyak premium turun drastis, bahkan berdasarkan data yang diterima oleh Zulkifli Hasan, harga minyak premium sampai turun 80%, dan penjualnya berpindah untuk menjual Minyakita.
“Karena memang minyak kita ini adalah minyak curah yang berada pada pasar tradisional untuk ibu-ibu yang tidak mampu beli minyak premium maka disediakanlah Minyakkita,” tuturnya.
Pembelian goreng curah di tingkat eceran hanya diperbolehkan sebanyak 10 kilogram per orang per hari dan Minyakita 2 liter per orang per hari. Pelaku usaha juga dilarang melakukan bundling atau paketan dalam menjual Minyak Goreng Rakyat dengan produk lain.