c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

18 Oktober 2025

14:19 WIB

Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Wajib Wujudkan Ambisi 100% Energi Bersih

Harus ada penyelarasan target bauran energi bersih dalam KEN, RUKN, dan RUPTL PT PLN 2025-2034 dalam rangka mewujudkan mimpi 100% EBT.

Penulis: Yoseph Krishna

<p id="isPasted">Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Wajib Wujudkan Ambisi 100% Energi Bersih</p>
<p id="isPasted">Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Wajib Wujudkan Ambisi 100% Energi Bersih</p>

Foto udara kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/5/2023). Antara Foto/Arnas Padda

JAKARTA - Nyaris setahun berlalu setelah dilantik menjadi Presiden RI, yakni pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto masih memiliki beragam PR. Salah satunya memetakan langkah nyata dan strategis untuk mewujudkan ambisi yang ia sampaikan sendiri beberapa waktu lalu, yakni 100% bauran energi terbarukan sampai tahun 2035.

Konsistensi target dan regulasi, sampai pengadaan proyek-proyek energi terbarukan yang transparan memegang peran yang vital dalam rangka mewujudkan ambisi menjadi raja energi hijau dunia.

Policy and Program Manager Yayasan Indonesia CERAH Wicaksono Gitawan menilai komitmen 100% EBT ala Presiden Prabowo Subianto harus diejawantahkan dalam dokumen resmi kebijakan energi nasional secara konsisten.

Baca Juga: Target Bauran 23% EBT Molor, Baru Tercapai Sekitar 2029

Menurutnya, konsistensi kebijakan bakal mempermudah perencanaan pemerintah, serta bisa menjadi sinyal yang kuat untuk mendorong masuknya investasi pada proyek-proyek energi terbarukan di tanah air.

"Indonesia memiliki modal untuk bisa mempercepat proses transisi energi. Namun, lagi-lagi political will yang kuat harus diterjemahkan dalam kebijakan yang riil agar wacana dapat tereksekusi," tegas Wicaksono lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/10).

Karena itu, pemerintah menurutnya harus merevisi sejumlah regulasi supaya kebijakan-kebijakan yang eksis sebagai payung hukum pengembangan energi terbarukan bisa menjadi selaras.

"Selain itu pemerintah harus memperkuat peta jalan dekarbonisasi yang sudah ada," kata dia.

Peran Krusial Sektor Setrum
Wicaksono menambahkan, kebijakan yang berkaitan dengan sektor ketenagalistrikan menjadi hal peting dalam mengakselerasi agenda transisi energi di Indonesia, termasuk merealisasikan mimpi 100% EBT yang dicetuskan Kepala Negara.

Sedangkan di lain sisi, kebijakan ketenagalistrikan yang ada masih belum selaras. Target bauran energi terbarukan yang termaktub dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), serta Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025-2034 masih berbeda satu sama lain.

Misalnya dalam KEN, target bauran energi terbarukan berada di angka 19%-23% pada 2030, lalu di RUKN sebesar 29,4%, dan di RUPTL PT PLN ialah 34,3% pada tahun 2034 mendatang.

"Target bauran EBT dalam KEN, RUKN, dan RUPTL PT PLN 2025-2034 justru dapat menciptakan kebingungan," sambungnya.

Ilustrasi energi bersih. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) on grid Selong kapasitas 7 MWp yang dioperasikan Vena Energy di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (15/7/2024). Antara Foto/Ahmad Subaidi 

Tak hanya itu, dokumen-dokumen perencanaan kelistrikan tersebut juga masih melanjutkan ketergantungan Indonesia pada sumber energi berbasis fosil.

Hal itu terlihat dari rencana penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS), serta praktik co-firing biomassa pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

"Tak hanya meningkatkan risiko deforestasi, perpanjangan operasi PLTU dengan teknologi-teknologi tersebut akan menghambat masuknya pembangkit listrik energi terbarukan," tutur Wicaksono.

Suntik Mati PLTU Batu Bara
Sementara itu, Research & Engagement Lead Indonesia Energy Transition Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Mutya Yustika menegaskan pensiun dini PLTU batu bara jadi syarat mutlak jika memang Kepala Negara ingin mewujudkan 100% bauran EBT.

Apalagi, kapasitas PLTU batu bara saat ini sudah berlebih dan kini beroperasi di bawah batas minimal yang ditetapkan dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT PLN.

"Biaya pengadaan batu bara dan perawatan PLTU juga terus naik sejak 2020. PLN tercatat membayarkan US$4-5 sen/kilowatt hour (KWh) untuk pembelian batu bara PLTU, naik hampir 40% dari 2020," jelas Mutya.

Baca Juga: Bauran EBT Naik 2% Jadi 16%, Rekor Tertinggi Capaian ESDM

Dia pun menegaskan PT PLN dalam hal ini juga harus ikut andil dalam mempercepat transisi dari energi berbasis fosil, termasuk PLTU dalam rangka menghindari volatilitas harga.

"Pensiun dini PLTU juga dapat membantu Indonesia mengurangi beban ekonomi dan lingkungan di masa depan karena beban subsidi listrik cenderung terus meningkat," papar Mutya.

Mutya menilai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan bisa menjadi modal yang cukup kuat untuk melakukan transisi dari energi fosil ke energi terbarukan.

"Namun, beleid tersebut perlu diperbaiki karena belum memuat peta jalan yang jelas mengenai pensiun PLTU, tidak adanya daftar kelayakan aset, serta eksekusi dari progres yang masih terbatas," jabarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar