c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

02 Oktober 2025

17:25 WIB

Investasi RI Lemah! Siklus Perizinan 4 Tahun, Vietnam Cuma 2 Tahun

Lamanya operasionalisasi usaha investor disebabkan kendala perizinan yang dapat berlangsung hingga 2 tahun. Di Vietnam, siklus investasi sampai operasionalisasi hanya butuh waktu 2 tahun.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>Investasi RI Lemah! Siklus Perizinan 4 Tahun, Vietnam Cuma 2 Tahun</p>
<p>Investasi RI Lemah! Siklus Perizinan 4 Tahun, Vietnam Cuma 2 Tahun</p>
Ilustrasi - Layanan untuk membuka usaha di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta. Antara/HO-DPMPTSP DKI Jakarta/pri.

JAKARTA - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengungkap, panjangnya siklus investasi untuk operasional usaha di Indonesia jadi salah satu kendala yang membuat daya saing investasi RI masih lemah dibanding negara lain, seperti Vietnam.

Hal tersebut terbukti, dari jangka waktu realisasi investasi yang dapat mencapai 4-5 tahun, dimulai dari masuknya PMA ke dalam negeri, lamanya proses perizinan, konstruksi pembangunan, hingga mulai beroperasi secara komersial.

"Negara kita ini punya cycle of Investasi realisasinya kurang lebih 4-5 tahun. Ngurus perizinan saja itu kurang lebih sekitar dua tahunan, konstruksi dua tahunan. Jadi siklus ini empat tahun dari mulai PMA itu masuk membuat perusahaan di sini sampai dia mulai komersial," jabarnya dalam Indonesia Green Mineral Investment Forum, Jakarta, Kamis (2/10).

Baca Juga: Pajak Layer Hambat Hilirisasi RI! Solder Malaysia Justru Lebih Murah

Jika mau dibandingkan, Todotua sampaikan, proses tersebut dua kali lipat lebih lama dibanding Vietnam yang rata-rata hanya membutuhkan siklus investasi selama kurang lebih dua tahun, dengan tahapan yang sama.

Sebab itu, dirinya menilai kondisi ini menjadi PR besar agar iklim investasi tanah air bisa mengejar ketertinggalan dengan negara tetangga.

"Vietnam hari ini sudah masuk di level dua tahunan. Kapan dia mau bangun, langsung bangun, tinggal masuk tahap konstruksi. Ini PR besar bagi kita," tambahnya.

Baca Juga: Kementerian Investasi/BKPM Akan Terapkan Skema Fiktif Positif untuk Perizinan Bisnis di RI

Sebagai solusi, Todotua mengungkap, saat ini Kementerian Investasi sedang mendorong penerapan skema fiktif-positif, yaitu permohonan yang memenuhi syarat dianggap otomatis disetujui jika kementerian teknis tidak mengeluarkan keputusan dalam batas waktu tertentu.

Saat ini, Kemententerian Investasi disebut sudah mencatat sebanyak 132 perizinan dengan 1.200 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang masuk dalam skema fiktif-positif.

Todotua menjelaskan, salah satu contoh praktik fiktif-positif yang membuat perizinan menjadi lebih cepat dapat dilihat pada sektor perhotelan. Menurutnya, perizinan untuk membangun usaha perhotelan dapat diperoleh hanya dalam waktu 28 hari ke depan.

"Hotel 28 hari perizinannya sudah bisa bangun," ucapnya.

Baca Juga: Kemeninves Petakan Potensi Daerah Jadi Peluang Investasi Konkret

Namun dirinya menambahkan, pemerintah tetap menaruh perhatian pada aspek-aspek perizinan yang krusial terkait lokasi, AMDAL dan lainnya. Hanya saja, perizinan tersebut dapat dilakukan secara pararel bersamaan dengan tahap pembangunan.

"Persyaratan dasar-dasar yang lain seperti lokasi kita bikin postpaid, enggak meninggalkan esensinya, izin lingkungan AMDAL itu izin lokasi, izin bangunan kita enggak meninggalkan esensinya," imbuh Todotua.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar