20 September 2025
17:05 WIB
Inpres Diteken, Enam Kementerian Ditugasi Bangun Kampung Haji Indonesia
Danantara ditugasi sebagai pelaksana dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Umat Islam menghadap Kakbah saat berlangsung peristiwa Rashdul Qiblah atau waktu matahari tepat di atas Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (27/5/2024). Antara/Sigid Kurniawan/MCH 2024
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Dalam beleid tersebut, ada enam kementerian/lembaga yang ditunjuk untuk mensukseskan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
Keenam Kementerian dan lembaga itu adalah Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kementerian/lembaga diperintahkan mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya.
Untuk mewujudkan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/badan guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Upayakan Kampung Haji Indonesia Beroperasi 2028
“Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan fasilitasi fiskal yang diperlukan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, dapat berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Inpres Percepatan Kampung Haji Indonesia dikutip Sabtu (20/9).
Kemudian, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji diperintahkan melakukan kemitraan dalam rangka pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia, dan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Haji dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara melalui holding investasi dan/atau holding operasional dalam pengelolaan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
Selanjutnya, Kepala Badan Penyelenggara Haji merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dalam rangka optimalisasi penggunaan Kampung Haji Indonesia, serta memastikan setiap penyelenggara haji dan/atau umrah dalam memberikan layanannya menggunakan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
“Memastikan fasilitas yang dibangun sesuai dengan standar pelayanan jamaah haji dan/atau umrah Indonesia dan kebutuhan khusus jamaah haji dan/atau umrah Indonesia,” lanjutnya.
Sementara, Menteri Luar Negeri diperintahkan melakukan upaya diplomatik dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan pembangunan Kampung Haji Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah; memastikan pemenuhan aspek hukum internasional dalam pelaksanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Malkah, Kerajaan Arab Saudi.
“Memfasilitasi pengurusan perjanjian kerja sama pembangunan Kampung Haji Indonesia dengan Otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi,” imbuhnya.
BPI Danantara Siapkan Skema Pendanaan
Belein itu juga memerintahkan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah. Dalam proses tersebut, dapat menunjuk mitra, konsultan, kontraktor, dan pengelola melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Membentuk perusahaan patungan dan/atau mekanisme kerja sama lainnya dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, mempersiapkan skema pendanaan dan/atau pembiayaan terhadap pembangunan Kampung Haji Indonesia,” imbuhnya.
Selanjutnya, melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi melalui holding investasi dan/atau holding operasional; serta berkoordinasi dengan kementerian/badan terkait dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
Baca Juga: Prabowo Ke Arab Saudi Bahas Kampung Haji
Sementara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal diperintahkan untuk memfasilitasi penyediaan mitra investasi dalam memberikan dukungan pendanaan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
“Berkoordinasi dengan instansi terkait di Kerajaan Arab Saudi dalam rangka mendukung penerbitan perizinan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah,” imbuhnya.
Inpres ini juga mengatur pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah dapat bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Badan Pengelola Keuangan Haji, Kemitraan dengan pihak-pihak dari dalam dan/atau luar negeri, anggaran pendapatan dan belanja negara, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menteri/ Kepala Badan wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan Menteri/Kepala Badan melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala,” pungkasnya.