c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

07 Maret 2024

18:47 WIB

Ini Update Kasus Akulaku, TaniFund, iGrow, Modal Rakyat

OJK menyampaikan update mengenai beberapa kasus perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending yang sempat viral.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Ini Update Kasus Akulaku, TaniFund, iGrow, Modal Rakyat
Ini Update Kasus Akulaku, TaniFund, iGrow, Modal Rakyat
Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), di Jakarta. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan teranyar (update) mengenai beberapa kasus perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending yang sempat viral, baik karena gagal bayar, kredit macet, hingga dugaan fraud.

Perusahaan tersebut mulai dari PT Akulaku Finance Indonesia, PT Tani Fund Madani Indonesia, PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), hingga PT Modal Rakyat Indonesia (MRI).

Untuk kasus Akulaku, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.

OJK juga telah mencabut sanksi terkait Pembatasan Kegiatan Usaha Buy Now Pay Later (BNPL) Akulaku.

"Dengan dicabutnya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut, maka sesuai ketentuan yang berlaku, Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL," kata Agusman kepada media, Kamis (7/3).

Ke depannya, dalam menjalankan kegiatannya, Agusman berharap agar Akulaku dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara terkait kredit macet TaniFund, menurut Agusman, sampai dengan saat ini, OJK tetap melakukan pemantauan atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada TaniFund, khususnya terkait penanganan pendanaan macet lender.

"OJK mewajibkan kepada Tanifund sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022," tegas dia.

Dalam prosesnya, OJK melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian permasalahan serta proses perbaikan yang dilakukan oleh Tanifund.

"Dalam hal pihak TaniFund, tidak melaksanakan komitmen penyelesaian, maka OJK sesuai kewenangannya dapat mengenakan pembinaan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Terkait indikasi fraud, Agusman menuturkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di TaniFund.

iGrow dan Modal Rakyat
Kemudian untuk kasus kredit macet iGrow, Bos OJK itu mengatakan, iGrow telah menyampaikan rencana tindak terkait proses penyelesaian pendanaan bermasalah, di mana upaya penagihan, pemantauan serta upaya hukum terhadap borrower tetap dilaksanakan sebagai bentuk penanganan pendanaan macet tersebut.

"OJK juga meminta komitmen iGrow untuk secara berkala melaporkan progres penanganan pendanaan yang macet kepada para lender secara transparan dan dengan data terkini," ujarnya.

Sama seperti kasus TaniFund, OJK sebagai regulator masih tengah melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di iGrow.

Sementara untuk Modal Rakyat, OJK telah mengadakan pertemuan dengan PT Modal Rakyat Indonesia (MRI) terkait dengan pemberitaan tentang gugatan terhadap salah satu Pemberi Dana dengan nilai Rp300 juta atas dugaan wanprestasi.

"Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, PT MRI telah menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi dengan Pemberi Dana," ungkap Agusman.

Dia menambahkan, PT MRI juga telah melakukan upaya penagihan yang beragam dan restrukturisasi pendanaan, meskipun masih ada hambatan dalam pelunasan penuh.

Oleh karena itu, OJK meminta PT MRI untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para pendana serta memperkuat sistem dan prosedur internal untuk mengurangi risiko gagal bayar di masa depan.

OJK pun turut menekankan pentingnya klarifikasi informasi terkait asuransi pendanaan dan ilustrasi klaim kepada para pemberi dana.

"OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen. Selain itu, OJK mengimbau para Pemberi Dana untuk melakukan penilaian risiko yang cermat sebelum melakukan pendanaan," pungkas Agusman.




KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar