c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

13 Mei 2023

12:00 WIB

Ini Syarat dari BEI Bisa Cabut Suspensi Saham Waskita Karya

Suspensi saham WSKT di seluruh pasar telah berjalan sejak sesi I perdagangan Senin (8/5).

Penulis: Fitriana Monica Sari

Ini Syarat dari BEI Bisa Cabut Suspensi Saham Waskita Karya
Ini Syarat dari BEI Bisa Cabut Suspensi Saham Waskita Karya
Ilustrasi. Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia , Jakarta, Jumat (10/2/2023). Antara Foto/Sigid Kurniawan

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan atas suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham emiten BUMN konstruksi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Asalkan, perseroan dapat memenuhi syarat yang diminta Bursa.

"Bursa akan mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan atas suspensi Saham Perseroan, dalam hal Perseroan telah menyelesaikan seluruh permasalahan yang menyebabkan suspensi saham Perseroan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada rekan wartawan, Jumat (12/5). 

Asal tahu saja, suspensi saham WSKT di seluruh pasar telah berjalan sejak sesi I perdagangan Senin (8/5), dimana saham WSKT tercatat berada di level Rp202 per saham. 

Penghentian sementara perdagangan sehubungan penundaan pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023 dan seharusnya dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023. 

Baca Juga: Dirut Waskita Tersangka, Erick Thohir: Peringatan Untuk BUMN Lain

Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan pada tanggal 5 Mei 2023, Manajemen Waskita menjelaskan penyebab Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI untuk pembayaran bunga obligasi tersebut, terdiri dari beberapa alasan. 

Alasan pertama, tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023. 

Alasan berikutnya mengenai kondisi Perseroan yang pada saat ini dalam masa standstill. Standstill adalah bentuk optimal dari equal treatment kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi. 

Akibatnya, Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill, termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan Perseroan dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023. 

"Dengan demikian, sampai dengan selesainya proses review MRA, Perseroan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi yang menjadi penyebab suspensi," ungkap Nyoman. 

Baca Juga: Waskita Raih Kontrak Baru Rp20,23 T pada 2022, Didominasi Proyek IKN

Dikutip dari laporan keuangan konsolidasian interim tanggal 31 Maret 2023, disebutkan bahwa pada tahun 2022, Grup telah mengalami kerugian sebesar Rp1.672.733.807.060 atau Rp1,67 triliun, yang mengakibatkan deficit sebesar Rp8.214.646.146.182 atau Rp8,21 triliun. 

Selain itu, Grup mengalami kekurangan arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp106.580.889.785 atau Rp106,58 miliar. Kondisi ini timbul akibat dari beberapa proyek bermasalah yang memerlukan pendanaan dari utang, sehingga Grup perlu melakukan restrukturisasi perjanjian utang, dan memasuki masa standstill dan pengaturan cash waterfall. 

Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan bahwa Bursa telah meminta kepada Waskita Karya untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada Publik mengenai upaya perbaikan yang sedang dan akan dilakukan Perseroan. Hal ini termasuk perkembangan terkini atas kondisi operasional Perseroan, proses review MRA, dan rencana restrukturisasi utang Perseroan. 

"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan dan mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutupnya. 

Downgrade Rating
Seiring dengan hal itu, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) turut menurunkan peringkat emiten WSKT. 

Pefindo menurunkan peringkat WSKT menjadi "idSD" dengan keterangan "Selective default". Padahal sebelumnya, Pefindo menyematkan peringkat WSKT "idCCC" dengan keterangan "Credit Watch with Negative Implication." 

"Dapat kami sampaikan bahwa terdapat perubahan pada peringkat Perseroan yang semula "idCCC" dengan keterangan "Credit Watch with Negative Implication" menjadi "idSD" dengan keterangan "Selective Default"," tulis Pefindo melalui keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu (13/5). 

Adapun, selective default artinya perusahaan telah gagal membayar satu atau lebih kewajiban utang, baik utang yang telah diperingkat maupun utang yang tidak diperingkat. 

Selanjutnya, Pefindo menetapkan peringkat "idAAA(gg)" dengan Government Guarantee untuk Obligasi III Seri A & B Tahun 2021 dan Obligasi IV Seri A & B Tahun 2022 serta "idAAA(sy)(gg)" dengan Government Guarantee untuk Sukuk Mudharabah I Seri A & B Tahun 2022. 

Selain itu, Pefindo menetapkan peringkat "idCCC" untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019. 

Pefindo juga menetapkan peringkat “idD” untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar