03 Maret 2023
20:35 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA – Memiliki rumah pribadi masih dianggap kendala karena harga properti tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan.
Sebagian masyarakat akhirnya memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena tidak memungkinkan mendanai secara tunai. Namun bagaimana jika ditengah proses tersebut terjadi gagal bayar karena meninggal dunia?
President Director Sequis Financial Edisjah mengingatkan, bagi yang berencana mengambil pendanaan KPR untuk tempat tinggal atau investasi, untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia.
Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana KPR dengan asuransi jiwa kredit (AJK).
"Meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan AJK dimaksudkan agar aset rumah yang sedang kita cicil dapat tetap menjadi milik keluarga bilamana sang pencari nafkah sebagai debitur meninggal dunia dan mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai Ahli Waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan," katanya dalam pernyataan resmi, Jumat (3/3).
Baca Juga: KPR VS Sewa Rumah, Mana Lebih Baik?
Ia menuturkan, saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan maka rumah akan disita oleh pihak bank. Nama keluarga debitur juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (blacklist).
Hal ini, ia katakan akan berdampak pada kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang. Padahal sejatinya, nasabah mengambil KPR untuk menyediakan kesejahteraan dan aset bagi keluarga.
AJK, katanya, berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi Ahli Waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitur meninggal dunia selama masa tenor.
Sequis Finansial sebagai perusahaan asuransi penyedia AJK akan memberikan perlindungan kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank partner berupa manfaat pelunasan sisa pinjaman yang diberikan dengan cara sekaligus (lumpsum).
Baca Juga: KPR Secondary IDEAL Memungkinkan KPR Diajukan ke Tiga Bank Sekaligus
Adapun besarannya ialah sesuai sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan Asuransi (MPP) bilamana terjadi risiko gagal bayar karena kematian debitur.
"Dengan demikian hunian atau rumah tersebut dapat dimiliki oleh keluarga nasabah,” sebut Edisjah.
Sequis Finansial, sambungnya, berkomitmen menyediakan AJK dengan premi terjangkau bagi nasabah mitra perbankan. Adapun mitra perbankan dari Sequis Finansial yang menyediakan AJK diantaranya Bank Permata, Bank UOB, Bank Mayora, dan Bank MAS.
"Tahun 2023 Sequis Financial menargetkan bisnis AJK dapat bertumbuh di atas 200% dan masih diyakini oleh perusahaan dapat mendongkrak Pendapatan Premi perusahaan pada tahun 2023," tutupnya.