c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

31 Januari 2024

15:03 WIB

Ini Kata Direktur Danacita Soal Layanan Pinjol Untuk Bayar Kuliah

Danacita menyebut terdapat pedoman perilaku demi menjaga layanan pendanaan untuk bayar kuliah yang bertanggung jawab.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

Ini Kata Direktur Danacita Soal Layanan Pinjol Untuk Bayar Kuliah
Ini Kata Direktur Danacita Soal Layanan Pinjol Untuk Bayar Kuliah
Ilustrasi Danacita. Dok/Danacita

JAKARTA - Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo membenarkan adanya kehadiran Danacita sebagai salah satu pilihan metode pembayaran di Institut Teknologi Bandung (ITB). Hal ini disepakati lewat Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023.

"MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT)," kata Alfonsus dalam pernyataan resmi, Rabu (31/1).

Dia sendiri menuturkan, Danacita sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) telah berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Alfonsus mengaku pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan pendanaan pendidikan yang aman dan terjamin bagi seluruh pelajar di institusi pendidikan yang bekerja sama dengan Danacita.

Dalam kaitan itu, dia menegaskan bahwa Danacita bukan merupakan ‘pinjol’ atau pinjaman online, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.

Baca Juga: Viral Bayar Kuliah Lewat Pinjol, OJK Kaji Alternatif Pembiayaan Lain

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ungkap Alfonsus.

Dia menekankan Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).

"Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang," jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai  asosiasi yang mewadahi perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pedoman Perilaku Danacita
Sebagai bagian dari asosiasi Penyelenggara LPBBTI di Indonesia, Alfonsus memberikan beberapa poin penerapan pedoman perilaku yang diterapkan Danacita.

Pertama, transparansi produk dan metode penawaran produk layanan. Dia menyebutkan Danacita mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga” (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan.

"Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis," ucap dia.

Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Pada dasarnya, pihaknya melihat semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali.

Dalam hal ini, dia memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali, sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali.

"Proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar dan/atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan. Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali," tuturnya.

Semenjak berdiri, dia memastikan bahwa 100% pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali.

"Hal ini diterapkan dengan tujuan untuk menjamin bahwa dana yang disalurkan digunakan hanya untuk pembayaran kebutuhan pendidikan," tekannya.

Baca Juga: SPP ITB Pakai Pinjol, Pengamat: Dampak PTNBH

Ketiga, penerapan prinsip itikad baik. Alfonsus mengatakan Danacita berkomitmen untuk mengedepankan itikad baik diseluruh proses operasional, mulai dari itikad baik dalam menangani data pribadi hingga itikad baik dalam penagihan.

"Dalam penanganan data pribadi, Danacita telah menerapkan standar atau penilaian keamanan siber terpopuler di dunia yaitu ISO 27001, yang memverifikasi kemampuan Danacita dalam memitigasi risiko dan melindungi informasi maupun data pribadi setiap pelajar," kata dia.

Selain itu, dalam proses penagihan pihaknya juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK.

"Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Sebagai tambahan, ia menuturkan Danacita menerapkan program pelunasan lebih awal tanpa biaya apapun maupun penalti pelunasan. Di beberapa institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Danacita, program ini dikenal sebagai “Dana Talangan” di mana setiap pelunasan lebih awal yang dilakukan, bisa dilakukan tanpa menghitung biaya-biaya yang belum jatuh tempo, tanpa adanya biaya tambahan atau penalti pelunasan.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pelajar, sehingga mereka dapat melunasi cicilan lebih awal, tanpa harus membayar tambahan biaya denda yang pada umumnya dikenakan oleh lembaga keuangan lainnya jika adanya pelunasan lebih awal," imbuhnya.

Sebagai informasi, Alfonsus juga mengungkapkan batas maksimum seluruh manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan termasuk di dalamnya bunga/margin, biaya administrasi/platform untuk setiap pendanaan produktif adalah sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian.

Danacita dalam hal ini memiliki dua komponen biaya kepada seluruh pelajar yang mengajukan, yaitu “Biaya Persetujuan” dan “Biaya Platform”. Biaya Persetujuan dikenakan satu kali pada saat pengajuan sebesar 3% dari nominal pendanaan yang disetujui, lalu Biaya Platform dikenakan secara bulanan berkisar antara 1,6% hingga 1,75% per bulan bergantung pada jangka waktu pembayaran yang dipilih.

"Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07% per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1% per hari," tandasnya.

Tanggapan OJK
Dilansir dari Antara, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pilihan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa sebagai perusahaan pinjaman daring (pinjol), Danacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.

“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Menkeu Masih Kaji Student Loan Untuk Mahasiswa Seperti di AS

Pada 26 Januari 2024 lalu, OJK telah memanggil Danacita guna meminta penjelasan. Hingga saat ini, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.

Selain itu, dia memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.

“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, saat ini memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, namun dengan jumlah yang terbatas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar