23 September 2023
13:16 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bisa mengejar piutang pajak milik wajib pajak sampai ke luar negeri dengan cara meminta negara mitra RI untuk melakukan penagihan tunggakan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku otoritas pajak RI dapat mengajukan bantuan penagihan pajak ke negara mitra. Ketentuan penagihan pajak lintas yurisdiksi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 61/2023.
"Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra ... dalam rangka memperoleh pembayaran atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak," bunyi Pasal 79 ayat (1) PMK 61/2023.
Baca Juga: Pegawai Dapat Beasiswa dari Kantor, Begini Aturan Main Pajak Natura
Bantuan penagihan pajak itu memiliki 2 ruang lingkup. DJP bisa meminta bantuan penagihan pajak lintas yurisdiksi, dan DJP bisa memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra.
Namun DJP tidak serta merta bisa langsung meminta bantuan penagihan pajak ke tiap negara. Penagihan pajak lintas yurisdiksi itu hanya berlaku bagi negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan Indonesia.
"Permintaan Bantuan Penagihan Pajak dan pemberian Bantuan Penagihan Pajak ... dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Perjanjian Internasional secara resiprokal," bunyi Pasal 78 ayat (3).
Tagih Utang Pajak Sesuai Perjanjian Internasional
Ada 3 jenis perjanjian internasional. Pertama, persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Kedua, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan. Ketiga, perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
DJP mencatat saat ini, ada 13 negara mitra yang terikat P3B dengan Indonesia. Dengan demikian, DJP dapat meminta bantuan penagihan utang pajak kepada tiga belas negara tersebut.
Adapun 13 negara mitra P3B terdiri dari Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
Kriteria Meminta Bantuan Negara Mitra
Pemerintah mengatur sedikitnya ada 5 kriteria yang harus dipenuhi ketika meminta bantuan negara mitra untuk menagih piutang pajak milik wajib pajak Indonesia.
Pertama, setiap permintaan Bantuan Penagihan Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak. Kedua, Penanggung Pajak secara fisik berada di Negara Mitra atau memiliki Barang di Negara Mitra.
Ketiga, Utang Pajak tidak sedang dalam sengketa antara Penanggung Pajak dengan DJP atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: PMK 80/2023, Sri Mulyani Atur Penerbitan SKP dan STP Pajak Karbon
Keempat, DJP telah melakukan penagihan pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan Negara Mitra, tetapi penanggung pajak tetap tidak melunasi Utang Pajak.
Kelima, hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak belum daluwarsa. Adapun daluwarsa penagihan pajak selama 10 tahun, terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak bersangkutan.
7 Jenis Data Dokumen Bantuan Penagihan Pajak
PMK 61/2023 mengatur sedikitnya ada 7 butir data atau informasi yang harus tercantum dalam dokumen, ketika DJP hendak meminta Bantuan Penagihan Pajak ke negara mitra.
Pertama, dokumen harus memuat nilai Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Kedua, identitas Penanggung Pajak yang disasar, termasuk nama, nomor identitas, dan alamat wajib pajak.
Ketiga, ada data penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan. Keempat, memuat tindakan penagihan pajak yang diminta untuk dilakukan.
Kelima, daftar Barang milik Penanggung Pajak yang berada di wilayah Negara Mitra dalam hal permintaan Bantuan Penagihan Pajak berupa Penyitaan atau penjualan Barang sitaan atau tindakan penagihan Pajak yang dapat dipersamakan di Negara Mitra.
Keenam, tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang diajukan permintaan Bantuan Penagihan Pajak. Ketujuh, data nomor Rekening Pemerintah Lainnya.