c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

29 Desember 2023

09:57 WIB

Ini Aturan Pajak Natura Soal Pegawai Terima Hampers Hari Raya

Bingkisan atau hampers dari kantor yang diterima semua karyawan dalam rangka Hari Raya Keagamaan dikecualikan dari objek PPh.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Ini Aturan Pajak Natura Soal Pegawai Terima <i>Hampers</i> Hari Raya
Ini Aturan Pajak Natura Soal Pegawai Terima <i>Hampers</i> Hari Raya
Ilustrasi. Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3/ 2016). Antara Foto/Wahyu Putro A

JAKARTA - Mendekati Hari Raya, biasanya banyak kantor yang menghadiahkan bingkisan atau hampers kepada para karyawannya. Hadiah berupa bingkisan pun tidak luput dari cakupan pajak penghasilan (PPh).

Melalui PMK 66/2023, pemerintah mengatur bingkisan atau hampers itu tergolong imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diterima karyawan selaku wajib pajak dalam negeri.

Namun, bingkisan yang diberikan kantor kepada semua karyawan dalam rangka Hari Raya tidak dipungut PPh. Sebab pemerintah mengecualikan bingkisan hari raya keagamaan dari objek PPh dan tanpa batasan nilai.

"Daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh adalah bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek," bunyi Lampiran A PMK 66/2023.

Untuk diketahui, imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan berbentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Baca Juga: Begini Potensi Setoran PPh Crazy Rich Indonesia

Sementara imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan. Misalnya, fasilitas apartemen untuk tempat tinggal seorang karyawan.

Objek PPh tidak hanya berupa gaji atau pendapatan, melainkan fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawannya atau disebut juga sebagai natura dan kenikmatan.

Ingat, tidak semua imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diterima karyawan kantoran dikenai PPh. Ada juga natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

PMK 66/2023 mengatur ada 11 jenis imbalan natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.

Salah satunya, bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka hari besar keagamaan. Adapun batasannya, yakni bingkisan tersebut diterima atau diperoleh seluruh pegawai tanpa batasan nominal.

Oleh karena itu, jika kantor serempak memberikan hampers Natal kepada semua karyawan, maka natura berupa hampers Natal itu dikecualikan dari objek PPh.

Dengan kata lain, karyawan yang menerima hampers tersebut tidak perlu membayar PPh. Hal yang sama berlaku untuk pemberian hampers saat 4 hari raya lainnya, seperti Nyepi, Idulfitri, Imlek, dan Waisak.

Aturan Pajak Natura Untuk Bingkisan Non Hari Raya
Selain itu, pemerintah mengatur bingkisan dari kantor untuk karyawan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan juga tidak dikenakan PPh.

"Daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari ojek PPh Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan," bunyi Lampiran A PMK 66/2023.

Namun ada batasan tertentu, yaitu bingkisan tersebut diterima oleh pegawai. Kemudian, nilai bingkisannya maksimal Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam waktu satu tahun pajak.

Apabila bingkisan atau parsel dari kantor nilainya lebih dari Rp3 juta, parsel tersebut kena PPh. Imbalan berupa parsel tersebut dianggap sebagai penghasilan karyawan dan dikenakan pajak.

"Batasan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak," bunyi Lampiran A PMK 66/2023.

Baca Juga: Pegawai Dapat Beasiswa dari Kantor, Begini Aturan Main Pajak Natura

Contohnya, perusahaan memberikan bingkisan berupa makanan kepada Tuan BZ dalam rangka Tahun Baru Imlek pada Februari 2024. Adapun nilai bingkisan tersebut sejumlah Rp500.000.

Sesuai aturan yang berlaku, bingkisan Imlek kepada Tuan BZ itu dikecualikan seluruhnya dari objek pajak penghasilan (PPh). Tidak ada batasan nilai juga untuk pemberian bingkisan makanan dalam rangka hari raya keagamaan.

Setelah itu, perusahaan memberikan bingkisan lagi kepada Tuan BZ pada Juni 2024. Nilai bingkisannya mencapai Rp4 juta dan diberikan bukan dalam rangka memperingati hari raya keagamaan.

Bingkisan non-hari raya itu sah saja diterima oleh Tuan BZ. Berdasarkan PMK 66/2023, bingkisan non-hari raya yang tidak kena pajak nilainya tidak boleh melebihi Rp3 juta dalam setahun.

Karena bingkisan Tuan BZ bernilai Rp4 juta, maka selisihnya yaitu Rp1 juta menjadi objek PPh. Bingkisan itu tergolong penghasilan bagi Tuan BZ, sehingga akan dikenakan tarif progresif PPh dan harus dibayarkan ke negara. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar