c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 Januari 2025

15:01 WIB

Indodax Dapat Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto Dari Bappebti

Pemberian izin ini menandakan perusahaan sesuai standar keamanan, transparansi dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto

<p>Indodax Dapat Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto Dari Bappebti</p>
<p>Indodax Dapat Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto Dari Bappebti</p>

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti, Tirta Karma Senjaya (kanan), menyerahkan sertifikat lisensi penuh Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada CFO Indodax Fendy di Jakarta, Selasa (31/12). dok.Indodax

JAKARTA - Indodax, platform perdagangan aset kripto di Indonesia, memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). CFO Indodax Fendy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1) menjelaskan, pihaknya menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti dengan Nomor Sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024.

"Pemberian izin ini menandakan perusahaan sesuai dengan standar keamanan, transparansi dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto serta paling penting aset nasabah aman di Indodax 100 perusahaan," tuturnya.

Saat ini, tambahnya, Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia. CFX berperan penting sebagai partner pemerintah selaku regulator, dalam memantau operasional. Juga memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

CEO Indodax Oscar Darmawan menambahkan, pihaknya telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022. 

Termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.

Dikatakannya, pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari–November 2024. Indodax, tambahnya, mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun pada Januari–November 2024.

Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, Oscar optimistis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.

"Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax, sekaligus menandakan dana nasabah aman di platform kam bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto," ucapnya.

Dengan modal kepercayaan tersebut, menurut dia, pihaknya akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.

Peralihan Pengawasan
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong pemerintah dan regulator terkait, untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang transisi peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum 12 Januari 2025.

Puteri Komarudin menuturkan, mengacu pada Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan dan pengawasan mengenai aset keuangan digital termasuk kripto, akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK.

Peralihan kewenangan itu, kata dia, harusnya diatur dalam PP yang perlu ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Sayangnya, RPP itu masih dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait.

"Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023," tutur Puteri Komarudin, Selasa (31/12).

"Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, dia menyatakan, DPR sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP tersebut. Hal tersebut juga telah tertuang dalam kesimpulan rapat.

Menurutnya, OJK harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain. Ini untuk memastikan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan soft landing, sehingga tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.

Makanya, OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. OJK juga perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen.

Apalagi jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah itu tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta.

Tetapi, masih kata dia, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal.

"Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” ucap Putri.

Penerbitan POJK
OJK sendiri sejatinya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti. POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, Ismail menyampaikan, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama yaitu soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian dilanjutkan pada fase kedua yang merupakan fase penguatan serta fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” ucapnya.

OJK menyampaikan, kehadiran POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, 

Di samping itu juga, untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

OJK mengatakan, POJK 27/2024 menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental. 

OJK pun mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar