c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 Juli 2025

14:20 WIB

Imbas Ramai Beras Oplos, Pemerintah Hapus Beras Premium dan Medium

Pemerintah akan menghapus pembagian kelas beras premium dan medium menjadi hanya satu. Hal ini untuk menghindari kecurangan penjualan beras yang tak sesuai dengan kualitas dan kuantitas.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Khairul Kahfi

<p>Imbas Ramai Beras Oplos, Pemerintah Hapus Beras Premium dan Medium</p>
<p>Imbas Ramai Beras Oplos, Pemerintah Hapus Beras Premium dan Medium</p>

Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Mentan Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers usai Rakor Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7). ValidNewsID/Erlinda PW

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan, pemerintah dalam waktu dekat akan menetapkan kelas beras di Indonesia menjadi satu saja, atau menghapus pembagian beras premium dan medium. Hal ini sebagai tindaklanjut maraknya kasus penjualan beras tak sesuai kualitas dan kuantitas dengan kemasan.

Zulhas menuturkan, dari hasil temuan Kementan, Satgas Pangan, Bareskrim, dan instansi lainnya yang menunjukkan, marak produsen maupun penggilingan beras yang terciduk mengemas beras tak sesuai dengan isi dan kemasan, sehingga harga lebih tinggi dari kualitas beras yang seharusnya.

Dari kondisi tersebut, maka pemerintah pun memutuskan hanya akan menetapkan satu kelas beras, tak ada lagi premium maupun medium.

"Nah melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Tidak ada lagi premium dan medium," tegas Zulhas dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Manipulasi Harga Beras dan Beras Oplosan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7).

Baca Juga: Syarat Korban Beras Oplosan Mengadu

Dengan adanya penetapan tersebut, nantinya beras yang beredar di masyarakat hanya terbagi beras umum dan beras khusus, seperti beras jenis basmati, pandan wangi, dan japonica yang biasanya digunakan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk katering.

"Jadi cuma ada dua. Satu beras yang disubsidi oleh pemerintah baik pupuknya, irigasinya, dan lain-lain itu namanya beras, yang dihasilkan produksinya oleh petani kita. Satu lagi beras khusus," tutur dia.

Adapun untuk beras khusus, Zulhas memastikan beras tersebut harus memiliki sertifikat dari pemerintah yang isinya memastikan bahwa beras yang dijual sesuai dengan kualitas yang diperdagangkan.

Ia mencontohkan, jika ada perusahaan yang menjual beras jenis pandan wangi, maka beras tersebut harus memperoleh sertifikat dari pemerintah yang menjamin kesesuaian kualitas dan kuantitas beras tersebut.

Baca Juga: Prabowo Sebut Pengoplosan Beras Rugikan Negara Rp100 T

Penghapusan kelas-kelas beras tersebut, Zulhas menyampaikan, karena beras premium dan medium yang beredar saat ini sebenarnya memiliki kualitas yang sama.

"Karena medium dan premium itu berasnya itu-itu juga sekarang," ucap Zulhas.

Lebih lanjut, terkait aturan teknis mengenai harga, kandungan dan mutu, serta lainnya untuk penggabungan beras ini, Zulhas menyebut masih akan dibahas oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Tindak Pengoplos Beras

Terkait harga beras, saat ini diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga beras terbagi untuk premium dan medium. Selain itu, masing-masing kelas beras terbagi berdasarkan zonasi.

Sedangkan untuk kualitas dan mutu beras, diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar