c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 Maret 2023

08:34 WIB

Hingga 2024, Pemerintah Anggarkan Bantuan Motor Listrik Rp7 Triliun

Bantuan pembelian motor listrik tak berlaku untuk semua. Ada kriteria yang harus dipenuhi baik dari sisi pembeli maupun motor listrik.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Hingga 2024, Pemerintah Anggarkan Bantuan Motor Listrik Rp7 Triliun
Hingga 2024, Pemerintah Anggarkan Bantuan Motor Listrik Rp7 Triliun
Pekerja memeriksa motor listrik di sebuah dealer motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Pemerintah telah meresmikan program bantuan pembelian baru sepeda motor listrik atau konversi sepeda motor listrik senilai Rp7 juta per unit kendaraan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bantuan tersebut hanya berlaku untuk tahun ini dan 2024 mendatang. Tak tanggung-tanggung total anggaran yang akan digelontorkan mencapai Rp7 triliun hingga tahun depan.

"Ini (bantuan) hanya berlaku untuk 2023 dan 2024 untuk satu juta motor listrik baru dan konversi sehingga total anggarannya Rp7 triliun," ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk KBLBB di Jakarta, Senin (20/3).

Angka itu terdiri atas alokasi bantuan pembelian baru sepeda motor listrik sebanyak 200 ribu unit dan konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik sebanyak 50 ribu unit tahun ini.

Sementara tahun depan, bantuan akan disalurkan pada 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu unit, sisanya merupakan kendaraan konversi dari berbahan bakar minyak menjadi KBLBB.

"Pemberian bantuannya akan dikelola untuk motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian dan konversi oleh Kementerian ESDM," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Bisa Lewat PLN Mobile, Simak Caranya

Adapun sasaran penerima bantuan pembelian motor listrik baru ialah UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

"Sedangkan untuk konversi motor listrik tidak ada batasannya," tambah dia.

Bendahara Negara juga menjelaskan sepeda motor listrik yang akan disalurkan bantuan oleh pemerintah harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40%.

"Produsen dalam negeri juga tidak boleh menaikkan harga jual selama periode bantuan pemerintah," imbuhnya.

Mobil dan Bus Listrik
Jika sepeda motor listrik mendapatkan bantuan pembelian baru dan konversi, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga mengucurkan bantuan insentif perpajakan untuk mobil dan bus listrik, antara lain tax holiday selama 20 tahun dan super deduction 300% untuk research and development.

Selain itu, insentif fiskal juga akan disalurkan melalui pembebasan PPN atas harga tambang, termasuk bijih nikel, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, serta pembebasan PPN untuk produksi mobil listrik di dalam negeri.

Kemudian, pemerintah akan menetapkan bea masuk completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD) sebesar 0% yang akan dilakukan melalui beberapa kerja sama, seperti EFTA-CEPA.

"Sedangkan dari pajak daerah, ada pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90%," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Stasiun Pengisian Listrik PLN Siap Dukung Insentif Motor Listrik

Insentif fiskal untuk mobil dan bus listrik itu pun ditargetkan berlaku efektif per 1 April 2023 mendatang. Nantinya, mobil listrik dengan TKDN lebih dari 40% akan diberikan insentif PPN 10%, sehingga PPN yang harus dibayarkan hanya 1%.

Sementara untuk bus listrik, PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6% karena ada insentif sebesar 5% apabila TKDN berada di atas 20%-40%. Soal model dan tipe kendaraan, penetapannya akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, termasuk juga soal penghitungan TKDN.

"Secara akumulatif, insentif yang diberikan untuk kendaraan listrik selama masa pakai akan mencapai 32% untuk harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik," tandas Menkeu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar