c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

04 Juni 2021

19:50 WIB

Hingga 2 Juni, Realisasi KUR Mencapai Rp103,19 Triliun

Realisasi tersebut mencapai 40,79% dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun.

Penulis: Rheza Alfian

Editor: Fin Harini

Hingga 2 Juni, Realisasi KUR Mencapai Rp103,19 Triliun
Hingga 2 Juni, Realisasi KUR Mencapai Rp103,19 Triliun
Perajin membuat kerajinan gelas dari bahan bambu di Imah Kreasi Awi, Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4). ANTARAFOTO/Arif Firmansyah

JAKARTA - Realisasi kredit usaha rakyat (KUR) periode Januari hingga 2 Juni 2021 mencapai Rp103,19 triliun atau 40,79% dari target tahun ini sebesar Rp253 triliun.

“Jumlah tersebut diberikan kepada 2,81 juta debitur, sehingga outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp259,05 triliun dengan tingkat non performing loan (NPL) sebesar 0,71%,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir dalam talkshow Antara Tren, Produk dan Konsumen di Bandung, Jumat (4/6).

Iskandar mengatakan, sebagai motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM, plafon KUR tahun 2021 ditingkatkan dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun. Peningkatan plafon KUR merupakan respon atas antusiasme yang tinggi dari para pelaku usaha UMKM akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah.

Lebih lanjut, Iskandar menuturkan sejauh ini pemerintah telah menyiapkan berbagai jenis KUR, antara lain KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus dan KUR TKI.

Penyaluran KUR selama tahun 2021 terbagi atas KUR Super Mikro sebesar 4,71%, KUR Mikro sebesar 61,60%, KUR Kecil sebesar 33,67%, dan KUR Penempatan TKI sebesar 0,03%.

Sementara, penyaluran KUR untuk alumni kartu prakerja pada kuartal I/2021 yang dilakukan oleh BRI dan BNI mencapai 2.242 debitur. “Dengan total realisasi sebesar Rp65,9 miliar,” kata Iskandar.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memutuskan menambah subsidi bunga KUR. Selain itu, kebijakan pelaksanaan juga diubah, salah satunya memperlebar plafon KUR tanpa jaminan.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama enam bulan, 1 Juli–31 Desember 2021,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (4/5) lalu.

Pemerintah, lanjut Airlangga, juga menetapkan perubahan KUR tanpa jaminan, yang semula plafon tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta.

Perubahan lainnya, penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, untuk KUR Khusus industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain, bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya, KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan, peternakan dan perikanan rakyat.

Untuk mengakomodasi kebijakan ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR 2021 menjadi Rp7,84 triliun.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar