c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

25 April 2024

15:54 WIB

HET Baru Migor Masih Dibahas, Kemendag Pastikan Tak Pengaruhi Skema DMO

Revisi HET minyak goreng terbaru disebut tidak akan mempengaruhi skema DMO yang berlaku saat ini.

Penulis: Erlinda Puspita

<p>HET Baru Migor Masih Dibahas, Kemendag Pastikan Tak Pengaruhi Skema DMO</p>
<p>HET Baru Migor Masih Dibahas, Kemendag Pastikan Tak Pengaruhi Skema DMO</p>

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN Kemendag) Isy Karim saat ditemui usai acara Halal Bihalal Kemendag, Kamis (25/4). Erlinda PW 

JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN Kemendag) Isy Karim menjelaskan jika pembahasan revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng saat ini sedang berjalan. 

Namun pembahasan tersebut, dia akui memerlukan waktu yang cukup panjang, karena harus melibatkan banyak pihak.

“Saat ini sedang berjalan, sedang dikerjakan. Tapi untuk menyusun sebuah peraturan kan HET dasarnya ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), itu prosesnya lumayan. Ada proses harmonisasi antarkementerian. Konsepnya sudah kita coba draftkan,” kata Karim kepada Validnews saat ditemui usai acara Halal Bihalal Kemendag, Kamis (25/4).

Di sisi lain, Karim belum mau menyebutkan perkiraan HET terbaru minyak goreng yang akan ditetapkan. Angka pasti baru akan keluar setelah pembahasan selesai.

“Belum. Nanti kan tergantung hasil pembicaraan rapat harmonisasi antarkementerian/lembaga,” jelasnya.

Seperti diketahui, besaran HET diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Curah. Dalam aturan tersebut tertera HET minyak curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Sementara itu, berdasarkan panel harga Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga minyak terbaru pada Rabu (24/4) antara lain, minyak goreng sawit kemasan premium seharga Rp21.100 per liter, minyak goreng sawit curah Rp15.800 per liter, dan MinyaKita Rp16.000 per liter.

Sedangkan berdasarkan data panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) per hari ini (25/4) untuk minyak goreng kemasan seharga Rp17.880 per liter dan minyak goreng curah Rp15.930 per liter.

Lebih lanjut, sebelumnya menurut Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengungkapkan jika HET minyak goreng dinaikkan, dapat mendorong ketertarikan pengusaha minyak goreng dalam melakukan Domestic Market Obligation (DMO).

Berkaitan dengan DMO, Karim memastikan adanya rencana kenaikan HET minyak goreng tidak akan mempengaruhi skema DMO yang berlaku saat ini. 

Kebijakan DMO yang berlaku saat ini masih akan tetap berjalan, yaitu perusahaan minyak goreng diberikan kuota ekspor berdasarkan jumlah pasokan mereka ke DMO, dengan kuota ekspor ditetapkan empat kali lipat dari kuota DMO.

“Kalau skema DMO tetap seperti biasa. Kalau skema DMO berubah, nanti nunggu pemerintahan baru seperti apa kebijakannya. Karena kita sampaikan hasil kajian kita dulu selama ini, plus minusnya. Nah nanti baru kebijakan pemerintah baru seperti apa,” pungkas Karim. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar