c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

19 Agustus 2025

17:40 WIB

Harus Cepat Lapor! OJK: 12 Jam Setelah Kena Scam Adalah Critical Time 

Periode 12 jam setelah terjadinya penipuan (scam) merupakan critical time. Oleh karena itu, korban scam harus segera melapor kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">Harus Cepat Lapor! OJK: 12 Jam Setelah Kena <em>Scam</em> Adalah <em>Critical Time</em>&nbsp;</p>
<p id="isPasted">Harus Cepat Lapor! OJK: 12 Jam Setelah Kena <em>Scam</em> Adalah <em>Critical Time</em>&nbsp;</p>

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam 'Launching Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal', Jakarta, Selasa (19/8). ValidNewsID/Fitriana Monica Sari

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aduan terkait scam harus cepat dilaporkan. Hal ini agar memastikan uang yang hilang bisa segera diselamatkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa 12 jam setelah terjadinya penipuan merupakan critical time, yang menentukan uang bisa diselamatkan atau tidak. Oleh karena itu, korban scam harus segera melapor kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

"Jadi tadi yang disebut 12 jam itu, itu sebenarnya adalah critical time. Kalau lebih dari itu akan jauh lebih sulit, tidak bisa dibilang tidak mungkin, jauh lebih sulit untuk bisa melakukan penelusuran dan kemudian pemblokiran yang efektif," kata Mahendra di Jakarta, Selasa (19/8).

Baca Juga: OJK: Capai 800 per Hari, Laporan Scam di RI Lampaui Singapura-Malaysia

Mahendra menyanyangkan korban penipuan terkait keuangan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian.

Padahal, pada periode kritis tersebut, suatu transaksi sudah bergerak beberapa kali, baik antar rekening maupun antar bank. 

Terlebih, seiring perkembangan zaman, saat ini uang bisa berpindah dari bank ke payment gateway. Atau bahkan dari e-commerce ke yang lainnya.

"Dengan adanya waktu yang terlalu lama, maka critical time untuk uang itu tidak bisa ditelusuri dan kemudian tidak bisa diselamatkan menjadi lebih besar," terang Bos OJK.

Beda halnya dengan negara Singapura, di mana pengaduan terkait keuangan dilaporkan begitu cepat, yakni 15 menit setelah kejadian scam.

Baca Juga: Kerugian Scam Capai Rp4,6 T, OJK Sudah Blokir 72 Ribu Rekening

Hal itu tentunya didukung dengan adanya sosialisasi, edukasi, dan literasi mengenai pentingnya langkah-langkah pengaduan yang dilakukan secepat-cepatnya. 

"Itu merupakan kesadaran yang harus dipahami oleh sebanyak mungkin masyarakat Indonesia pengguna jasa keuangan," pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, OJK mengemukakan, sebanyak 83% korban penipuan terkait keuangan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian.

"Rata-rata 83% korban melaporkan setelah 12 jam. Kalau sudah setelah 12 jam sudah kemana-mana uangnya (berpindah ke rekening lain)," ujar Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional, Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) Andes Novytasary di Jakarta, Kamis (14/8).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar