10 Oktober 2025
14:58 WIB
Harga Singkong Bikin Petani Menjerit, Pusat Serahkan ke Gubernur
Bapanas dan Kementan kompak menegaskan harga penjualan singkong atau ubi kayu diatur di kepala daerah via Pergub. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rakortas.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Petani memperlihatkan ubi kayu (singkong) saat panen di Desa Rundeng, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (5/2/2025). Antara Foto/Syifa Yulinnas
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kompak menegaskan bahwa penetapan harga singkong sesuai aturan masing-masing kepala daerah, salah satunya Provinsi Lampung.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang melibatkan berbagai kementerian dan petani singkong.
“Hasil Rakortas Pangan, harga singkong ditetapkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur), termasuk Lampung,” tegas Arief saat dihubungi Validnews, Jakarta, Jumat (10/10).
Baca Juga: Harga Masih Anjlok, Petani Singkong Ajukan 9 Tuntutan Temui Prabowo
Hal serupa juga disampaikan Mentan Amran Sulaiman belum lama ini. Amran menyebut, Kementan sudah mengirimkan surat ke berbagai kepala daerah, dan menyatakan ketetapan harga singkong sesuai keputusan masing-masing kepala daerah.
“Kami sudah kirim surat, yang menentukan adalah Pak Gubernur sesuai Rakortas. Kemudian kami mengirim surat mewakili pemerintah ke Gubernur dan Gubernur yang menentukan HPP (Harga Pembelian Pemerintah),” ungkap Amran saat ditemui Kamis (9/10).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp1.350/Kg dan Lartas Impor
Amran pun tak menyebut batasan harga yang digunakan untuk penjualan singkong ini. Ia memastikan, harga tersebut sesuai keputusan pemda.
“(Harga singkong Rp1.350/kg) mungkin mengacu itu. Tetapi itu tergantung gubernurnya,” tutup dia.
Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin mengeluhkan, harga jual singkong atau ubi kayu masih rendah di kisaran Rp600-Rp700/kg hingga saat ini.
Dia menekankan tak ada perubahan berarti pada harga singkong, meski pemerintah pusat sudah memberikan mandat kepada kepala daerah agar menetapkan harga jual singkong masing-masing.
"Harga (singkong) rata-rata saat ini Rp600-700/kg dan belum ada dampak perubahan sama sekali. Masih seperti kemarin, karena harga (singkong) belum stabil," jelas Dasrul saat dihubungi Validnews, Kamis (9/10).
Dia pun menginformasikan, keluhan harga jual rendah juga diutarakan oleh banyak wilayah sentra produsen singkong di tingkat industri se-Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 4 Kebijakan Atasi Anjloknya Harga Singkong
Oleh karena itu, PPUKI memutuskan akan membawa permasalahan tata niaga singkong ini kepada Presiden. PPUKI meminta agar permasalahan singkong tidak hanya diatur oleh pemerintah daerah, melainkan juga diatur secara skala nasional.
“Dari hasil ratas kementerian terkait pada 1 Oktober 2025, semua tuntutan kami dikembalikan pada pemerintah daerah yang isinya tertuang dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 57, dan surat dari Kementan yang hanya ditujukan kepada Gubernur Lampung. Sedangkan permasalahan singkong ini adalah skala nasional,” jelas surat permintaan audiensi PPUKI kepada Presiden RI.