c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

28 Maret 2025

11:52 WIB

Harga Referensi Produk Unggulan Indonesia Alami Perubahan, CPO Naik US$7,03

Kemendag menyampaikan kenaikan Harga Referensi (HR) CPO periode April 2025 imbas penurunan permintaan dan penurunan suplai.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Harga Referensi Produk Unggulan Indonesia Alami Perubahan, CPO Naik US$7,03</p>
<p id="isPasted">Harga Referensi Produk Unggulan Indonesia Alami Perubahan, CPO Naik US$7,03</p>

Pekerja mengangkut kelapa sawit hasil panen di Desa Pucok Lueng, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (4/2/2023). Antara Foto/Syifa Yulinnas

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan adanya kenaikan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelaoa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP - KS), atau biasa disebut sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode April 2025. Kenaikan tersebut sebesar US$7,03 atau 0,74% dari HR CPO Maret 2025 yang sebesar US$954,50/MT, dan saat ini menjadi US$961,54/MT.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemensag, Isy Karim menyebutkan, penetapan kenaikan HR CPO periode April 2025 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 447 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS Periode April 2025.

"Saat ini HR CPO mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$124/MT dan PE CPO sebesar 7,5% dari HR CPO periode April 2025, yaitu sebesar US$72,1152/MT untuk periode April 2025," ujar Isy dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/3).

Asal penetapan HR CPO ini didapatkan dari rata-rata harga selama periode 25 Februari-24 Maret 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar US$857,47/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.065,60/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam yang berada di US$1.533,06/MT.

Baca Juga: Maret 2025, Harga Referensi CPO Dan Biji Kakao Kompak Turun

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang mendekati median. Sehingga di periode ini, HR bersumber dari bursa CPO Malaysia dan bursa CPO Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$961,54/MT.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK US$31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 448 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Peningkatan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan Tiongkok, serta penurunan suplai akibat curah hujan yang tinggi di sebagian wilayah Sumatra dan Malaysia.

Harga Patokan Ekspor Kakao
Sementara itu, HR biji kakao periode April 2025 ditetapkan sebesar US$8.327,85/MT, turun US$2.067,02 atau 19,88% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada April 2025 menjadi USD 7.895/MT, turun US$2.016 atau 20,34% dari periode sebelumnya.

Namun, penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15% sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao salah satunya dipengaruhi peningkatan produksi seiring musim panen di negara produsen utama seperti Nigeria dan Pantai Gading.

Baca Juga: Kemendag: Harga CPO Periode Februari 2025 Melemah

Di sisi lain, HPE produk kulit periode April 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan tanaman, kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, rimba campuran, serta sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, balsa, dan eukaliptus.

Sedangkan, kayu veneer dari hutan alam, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, chipwood, dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis eboni, jati dan dari hutan tanaman jenis akasia, sengon, karet, serta sungkai turun.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 446 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar