09 Oktober 2025
15:29 WIB
Harga Masih Anjlok, Petani Singkong Ajukan 9 Tuntutan Temui Prabowo
Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) mengaku harga singkong masih rendah. Mereka pun mengajukan audiensi dengan Presiden untuk menyampaikan sembilan tuntutan.
Penulis: Erlinda Puspita
Pedagang merapikan singkong yang dijual di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa (15/8/2023). ValidNews/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin mengungkapkan, sampai saat ini harga singkong di petani masih rendah, meski pemerintah telah menetapkan kesepakatan harga ubi kayu atau singkong bagi Industri. Oleh karena itu, PPUKI akan bertemu dengan Presiden Prabowo untuk mengatasi anjlokya harga singkong yang tak kunjung usai ini.
"Harga rata-rata saat ini (masih) Rp600-Rp700/kg dan belum ada dampak perubahan sama sekali. Masih seperti kemarin, karena harga (singkong) belum stabil," jelas Dasrul saat dihubungi Validnews, dikutip Kamis (9/10).
Melalui surat permintaan untuk audiensi dengan Presiden Prabowo, Dasrul menjelaskan bahwa permasalahan tata niaga singkong saat ini terjadi dalam skala nasional, bukan hanya Provinsi Lampung. Sementara berdasarkan pengakuan Dasrul, usai melakukan pertemuan rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah kementerian terkait, tuntutan petani singkong justru dikembalikan kepada kebijakan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Singkong Rp1.350/Kg dan Lartas Impor
"Iya kami sudah buat surat permintaan audiensi ke Presiden RI," tambah Dasrul.
Berdasarkan surat permohonan audiensi PPUKI tertanggal 5 Oktober 2025 dan terbit dari Lampung itu, tercantum sejumlah provinsi lainnya dari seluruh Indonesia yang merupakan daerah produsen singkong, yakni Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Bangka Belitung, dan Banten.
Para petani singkong menuntut agar permasalahan tata niaga singkong diatur dalam skala nasional, bukan daerah.
"Dari hasil ratas kementerian terkait pada tanggal 1 Oktober 2025, semua tuntutan kami dikembalikan pada pemerintah daerah yang isinya tertuang dalam UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 57, dan surat dari Kementan (Kementerian Pertanian) hanya ditujukan kepada Gubernur Lampung. Sedangkan permasalahan singkong ini adalah skala nasional," tulis isi salinan surat permintaan audiensi tersebut yang diterima Validnews.
Adapun sejumlah tuntutan petani ubi ayu atau singkong Indonesia kepada Presiden yang tertuang dalam surat permintaan audiensi tersebut adalah, pertama adanya tuntutan regulasi tata niaga ubi kayu segera direalisasikan di pabrik agar petani segera terselamatkan. Kedua, tuntutan agar stop impor tapioka.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 4 Kebijakan Atasi Anjloknya Harga Singkong
Berikutnya ketiga, tuntutan agar harga eceran tertinggi (HET) untuk level terendah ada di Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 15% tiap kilogramnya.
"Harga tersebut diberlakukan seluruh Indonesia di wilayah sentral ubi kayu umur panen, bebas tanah, dan kayu," lanjut isi surat.
Keempat yaitu tuntutan agar Kepolisian RI (POLRI) menindak tegas pungutan liar (pungutan liar) dan kecurangan-kecurangan di pabrik. Kelima adalah tuntutan ubi kayu agar dimasukkan dalam komoditas strategis nasional. Keenam, ubi kayu dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pangan.
Ketujuh, ubi kayu agar dimasukkan ke dalam Undang-Undang Energi Terbarukan. Kedelapan, hilirasi ubi kayu maka negara harus menghadirkan BUMN, dan kesembilan agar ada penetapan HET untuk tapioka berkisar Rp7.000 sampai Rp7.500/kg.