25 Mei 2023
20:05 WIB
Penulis: Sakti Wibawa
JAKARTA – Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, akan melakukan percepatan review dan penyesuaian harga acuan pembelian/penjualan (HAP) gula konsumsi. Hal tersebut dikarenakan saat ini harga gula internasional mengalami kenaikan.
"Hal tersebut dilakukan guna melakukan mitigasi dan antisipasi yang dilakukan sejalan dengan upaya penguatan ekosistem gula nasional," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (25/5).
Dirinya melanjutkan, kenaikan harga gula internasional tersebut dikarenakan faktor perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brazil, hingga menurunnya produksi di India dan Thailand.
Hal tersebut menyebabkan, pasokan secara global turun dan harga gula dunia menjadi naik. Ini turut berdampak kepada harga berbagai aspek yang berkaitan dengan gula di dalam negeri.
Dia memaparkan, pihaknya akan melakukan perhitungan Neraca Gula Nasional sesuai dengan angka produksi dan kebutuhan/konsumsi di lapangan, serta penguatan koordinasi melalui pertemuan secara rutin dengan kementerian dan lembaga dan seluruh stakeholder pergulaan nasional.
“Dua hal yang paling mendasar adalah memastikan kesiapan dan akurasi neraca gula nasional dan melakukan koordinasi dengan teman-teman stakeholder gula nasional seperti, Kementerian/Lembaga terkait serta BUMN, BUMD, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Gabungan Pengusaha Tebu Indonesia (Gapgindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI), Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), hingga Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO),” ujarnya.
Baca Juga: Bapanas Tinjau Harga Acuan Gula
Saat ini, regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam Perbadan tersebut ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp11.500 per kg, dan di tingkat konsumen Rp13.500 per kg untuk ritel modern serta Rp14.500 per kg di Indonesia Timur. Regulasi tersebut sedang dalam tahapan review untuk kemudian akan ditetapkan HAP terbaru.
Dia mengatakan, prioritas pemerintah saat ini adalah menjaga keseimbangan harga gula nasional baik di tingkat petani, pelaku industri, pedagang, dan konsumen.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar harga komoditas pangan dipastikan stabilitas dan keseimbangannya, sehingga petani, pedagang, dan konsumen bisa mendapatkan benefit yang wajar.
Dirinya juga menekankan, kondisi harga gula yang naik akibat pasokan yang melandai tersebut bisa menjadi peluang yang baik untuk Indonesia.
“Benar kita memang harus mengantisipasi kenaikan tersebut, namun ini juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya secara bertahap, sehingga Indonesia bisa kembali menjadi salah satu produsen gula yang diperhitungkan,” ungkapnya.
Baca Juga: ID FOOD: Impor Gula Tidak Berbenturan Dengan Masa Giling Tebu
Untuk itu, Bapanas terus mendorong agar proses review dan penyesuaian HAP Gula Konsumsi bisa segera rampung dan diundangkan.
Menurutnya, angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya dapat menstimulasi para petani tebu semakin giat berproduksi, dengan begitu bisa mendongkrak produksi gula nasional ke depannya.
Di sisi lain, pihaknya juga mendorong pembenahan tata kelola industri gula nasional dari sisi on farm dan off farm. Beberapa tantangan yang tengah dibenahi di antaranya terkait harga dan ketersediaan pupuk serta perluasan lahan kebun tebu untuk memenuhi bahan baku tebu pabrik gula.