14 November 2025
10:13 WIB
Harga Emas-Perak Melemah, HPE Konsentrat Tembaga Turun
Pelemahan harga emas dan perak beberapa waktu terakhir, mendorong penurunan HPE konsentrat tembaga di periode paruh kedua November 2025. Kemendag menetapkan HPE turun 0,54% US$5.432,58/WMT.
Editor: Khairul Kahfi
Sejumlah haul truck beroperasi di area Grasberg open pit PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua. Antara Foto/Puspa Perwitasari
JAKARTA - Kemendag melaporkan, Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) mengalami penurunan pada paruh kedua November 2025 dibandingkan paruh pertama.
HPE rata-rata ditetapkan sebesar US$5.432,58 per Wet Metrik Ton (WMT) atau turun 0,54% dari paruh pertama November 2025 yang sebesar US$5.462,14 per WMT.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan, penetapan HPE ini tertuang dalam Kepmendag 2175/2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag ini ditetapkan pada 12 November 2025 dan berlaku untuk periode 15-30 November 2025.
"Nilai HPE konsentrat tembaga periode kedua November 2025 turun 0,54% dibandingkan paruh pertama November 2025. Penurunan ini dipengaruhi harga emas dan harga perak yang melemah," kata Tommy dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Jumat (14/11).
Baca Juga: Kemendag: HPE Tembaga Naik 15%! Dipicu Permintaan Global dan Gangguan Produksi
Menurut Tommy, penguatan dolar AS turut mendorong kenaikan harga tembaga. Walau begitu, nilai rata-rata konsentrat tembaga menurun karena harga emas dan perak.
Perlu diketahui, pada periode kedua November 2025, harga tembaga mengalami kenaikan 1,13%, emas turun 1,65%, dan perak turun 3,75% dibandingkan paruh pertama November 2025.
"Turunnya harga logam mulia emas dan perak dipengaruhi penguatan dolar AS dan adanya ekspektasi kenaikan suku bunga global yang mengakibatkan menurunnya daya tarik aset aman (safe haven asset)," imbuhnya.
Tommy menjelaskan, penetapan HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis tersebut juga mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Adapun penetapan HPE, menurut Tommy, dilaksanakan secara berkala, kredibel, transparan, dan berdasarkan data.
Hal tersebut dilakukan agar dapat memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri dan ketetapan kebijakan pemerintah dalam tata kelola ekspor produk pertambangan.
Penetapan HPE dilakukan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Keterlibatan berbagai kementerian tersebut untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara efektif," tandas Tommy.