c

Selamat

Senin, 29 April 2024

EKONOMI

30 November 2022

10:42 WIB

Genjot Produk Lokal, Kemenperin Permudah Sertifikasi TKDN

Sertifikasi TKDN untuk mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Genjot Produk Lokal, Kemenperin Permudah Sertifikasi TKDN
Genjot Produk Lokal, Kemenperin Permudah Sertifikasi TKDN
PLTU Jeranjang di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, dengan realisasi TKDN mencapai 51%. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

TANGERANG - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Strategi ini diterapkan guna memacu produktivitas dan daya saing industri manufaktur yang akan memberikan kontribusi signfikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam mendukung pelaksanaan program P3DN.

“Kami telah melakukan beberapa terobosan dalam upaya mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikasi TKDN,” katanya dalam talkshow ‘P3DN dalam Belanja Pengadaan Barang/Jasa Melalui Program Sertifikasi TDKN’, Jakarta, Selasa (29/11).

Sejumlah terobosan itu di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian 43/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dan Pengenaan Sanksi Adminstratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Regulasi yang lebih akrab disebut Permenperin LVI ini, bertujuan untuk memperbanyak jumlah lembaga verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi unit kerja verifikasi, baik di lingkungan kementerian, lembaga, serta badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN. 

“Diharapkan dengan banyaknya LVI, maka sertifikasi akan makin murah biayanya dan cepat prosesnya,” jelas Agus.

Selain itu, Kemenperin juga menerbitkan Permenperin 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Selain sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN, beleid ini juga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan melaksanakan arahan presiden melalui Inpres 2/2022 tentang Percepatan P3DN dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gernas BBI pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

UU Cipta Kerja juga menegaskan, bahwa pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengalokasikan minimal 40% belanjanya untuk UMK dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. 

“Dengan bertambahnya jumlah industri kecil yang tersertifikasi TKDN, harapannya UMK dan Koperasi tidak lagi menjual produk impor, melainkan hanya menjual produk industri kecil dengan sertifikasi TKDN,” tegas Menperin.

Dengan adanya sertifikasi TKDN untuk industri kecil, diharapkan pula industri kecil dapat mengikuti tender dan mendapatkan preferensi harga. Menperin Agus menggaransi, proses penghitungan nilai TKDN untuk industri kecil gratis, dan sama sekali tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil.

Bahkan, proses sertifikasi itu pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring.

Menperin menyatakan, produk dalam negeri yang bernilai minimal 40% baik diperoleh dari nilai TKDN saja atau didapat dari penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP, maka impor dilarang. 

“Tentunya produk dalam negeri yang memiliki nilai 40% akan menjadi pahlawan negeri ini. Harapannya, porsi keterlibatan industri kecil dalam pengadaan pemerintah dan badan usaha akan semakin besar,” tuturnya.

TKDN Di Atas 40%
Hingga saat ini, telah terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan masih berlaku, dengan 19.216 produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40%. Menperin Agus mengungkapkan, data TKDN terbuka bagi publik, siapapun dapat mengakses hingga mengunduhnya secara bebas melalui situs tkdn.kemenperin.go.id

“Data TKDN ini juga telah diinterkoneksikan dengan beberapa platform milik pemerintah, seperti e-Katalog LKPP, dan beberapa platform lainnya yang masih dalam tahap proses interkoneksi,” tandasnya.

Menperin berharap, ke depannya semakin banyak platform lainnya milik pemerintah atau badan usaha yang dapat memanfaatkan data TKDN yang ada di Kemenperin, serta terinterkoneksi dengan sistemnya untuk memudahkan dan mempercepat implementasi P3DN dalam belanjanya.

“Dengan demikian, akan semakin mudah pula penggunaan produk dalam negeri ber-TKDN ini untuk dilakukan monitoring, apakah sudah sesuai harapan atau belum. Jika belum, maka menjadi PR kita bersama untuk bahu-membahu menyukseskan implementasinya,” ungkapnya.

Sejak 2019, Kemenperin telah membuat nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di mana salah satu poinnya adalah integrasi data. Jadi, nilai TKDN secara otomatis terhubung dengan produk yang tayang di e-Katalog dan telah memiliki sertifikat TKDN.

“Selain itu, beberapa waktu lalu, kami telah berkoordinasi dengan LKPP dan saat ini di e-Katalog LKPP telah tersedia etalase TKDN melalui katalog elektronik sektoral Kemenperin,” ujar Agus. 

Lebih lanjut, produk dalam negeri yang sudah memiiki sertifikat TKDN, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik LKPP melalui etalase TKDN. Sehingga, dapat memudahkan pengguna wajib produk dalam negeri untuk mencari produk-produk yang sudah bersertifikat TKDN. 

Namun demikian, tidak semua produk dalam negeri ber-TKDN masuk ke etalase ini, karena untuk beberapa produk ada yang harus masuk dalam etalase lain. Seperti misalnya produk alat kesehatan dan farmasi yang wajib masuk dalam katalog elektronik sektoral Kementerian Kesehatan.

Upaya lain dalam mengoptimalkan program P3DN, pemerintah telah menggelar kegiatan business matching. Sebagai upaya menjembatani kebutuhan belanja pengguna produk dalam negeri dengan industri dalam negeri, targetnya kebutuhan belanja pemerintah dan BUMN dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri.

Sampai saat ini, sudah dilaksanakan empat kali business matching berskala besar. 

“Pada 2023 nanti, kami telah menganggarkan untuk menyelenggarakan kembali business matching berskala besar dan pemberian penghargaan kepada pengguna produk dalam negeri dan badan usaha yang telah belanja produk dalam negeri,” paparnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar